Iklan

Rutan Kelas IIB Melaksanakan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Yang Penyalahgunaan Narkotika

1/20/22, 22:20 WIB Last Updated 2022-01-21T00:18:23Z

BANDA ACEH - rehabilitasi bagi warga binaan yang penyalahgunaan narkotika ini merupakan program rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani Program Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis (20/1/2022) di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.


"Rehabilitasi medic sebuah proses yang harus dijalani  (pemulihan sepenuhnya), untuk hidup normal, mandiri, dan produktif di lingkungan masyarakat nanti," tegasnya.


Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh,  Irhamuddin,  Program rehabilitasi narkoba tersebut perintah langsung  dari DIrektorat Jenderal pemasyarakatan sebagai salah satu UPT Pas yg menjadi tempat rehab bagi narapidana kasus narkotika kategori pemakai. 

Sesuai diamanahkan dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 yang menyebutkan bahwa “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”.


Menurutnya, satu hal yang hilang dari WBP adalah kehilangan kemerdekaan hidup. Kendati demikian, Irhamuddin,  menambahkan bahwa hak-hak WBP yang lain harus tetap dipenuhi dan dihormati.


"Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan yang dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga hak-hak WBP yang lain tetap harus kita penuhi termasuk pulihnya hidup, kehidupan, dan penghidupan” papar beliau


Ia mengatakan, Di rutan Kelas IIB  ada 16 orang warga binaan dilakukan test urine dan skrining, dari jumlah tersebut semuanya negatif, ini merupakan tahapan awal rehabilitasi bagi warga binaan, yang  dilaksanakan di Klinik Pancasila Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kamis (20/1/2022).ujurnya.Irhamuddin


Tegasnya. Kegiatan ini di awasi langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dan dalam pelaksanannya di lakukan oleh Dokter dan Perawat khusus. agar proses rehabilitasi warga binaan ini berjalan dengan lancar.tuturnya


"Lanjut, Irhamuddin, kegiatan Rehabilitasi ini  nantinya akan berlangsung selama 6 bulan,   Narapidana tsb akan menjalani rehab medic selama 6 bulan ke depan dan akan dilakukan perawatan khusus oleh tim kesehatan dari  Rutan kelas II B Banda Aceh.ujurnya.


"Lanjutnya. ini adalah salah satunya bertujuan agar Warga Binaan dapat pulih dan berhenti dari ketergantungan narkoba sehingga dapat kembali hidup normal di masyarakat ketika mereka sudah bebas nanti.tutupnya.Irhamuddin

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rutan Kelas IIB Melaksanakan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Yang Penyalahgunaan Narkotika

Terkini

Adsense