Iklan

Anggota Komisi I Setuju Batas Usia Pensiun Prajurit TNI Dinaikkan Menjadi 60 Tahun

REDAKSI
2/10/22, 15:17 WIB Last Updated 2022-02-10T08:17:38Z


Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai batas usia pensiun prajurit TNI perlu dinaikkan hingga umur 60 tahun.


Diketahui, saat ini dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.


Sementara anggota TNI tingkat perwira akan resmi purna tugas saat menginjak usia 58 tahun. Kini UU TNI tersebut sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Sebaiknya sih gitu, saya setuju bila dinaikkan ke usia 60," kata Dave kepada Kompas TV, Kamis (10/2/2022).


Menurut dia, usia 60 tahun bagi seorang TNI yang mempunyai kesehatan fisik yang baik, dinilai masih produktif dan bermanfaat untuk menjaga stabilitas keamanan negara.


"Saya menilai bahwa usia 60 masih produktif, dan dengan orang TNI yang berkembang. Membutuhkan jumlah perwira dan bintara yang lebih," katanya.


Seperti diketahui, adapun pihak yang mengajukan gugatan itu yakni lima orang yang berasal dari berbagai latar belakang.


Dari kelima orang tersebut, satu di antaranya adalah Euis Kurniasih.Ia merupakan pensiunan anggota TNI.


Dalam gugatan itu, pada intinya para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.


Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Komisi I Setuju Batas Usia Pensiun Prajurit TNI Dinaikkan Menjadi 60 Tahun

Terkini

Adsense