Iklan

MPU Aceh Soroti Menag soal Azan: Komunikasi Pejabat Publik Harus Lebih Arif

REDAKSI
2/25/22, 19:31 WIB Last Updated 2022-02-25T12:32:08Z


Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ikut menyikapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara masjid dengan gonggongan anjing. Diketahui pernyataan Gus Yaqut ini menuai kritik dari berbagai kalangan.


Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali atau disapa Lem Faisal, menilai maksud dari pernyataan Menag Yaqut bukan untuk membandingkan tetapi hanya sebagai percontohan saja. Kendati demikian, sebagai tokoh publik tidak semestinya mencontohkan hal tersebut.


“Kalau kita melihat bahwa beliau tidak membandingkan tapi misal, berbeda antara misal dan membandingkan. Tetapi karena dalam hal konteks kearifan, menjaga perasaan, itu sebaiknya jangan disampaikan contoh-contoh seperti itu. Lebih baik dikasih contoh yang lain,” kata Lem Faisal, Jumat (25/2)


Karena itu, Lem Faisal meminta ke depannya pejabat publik harus bisa berkomunikasi lebih baik lagi sehingga tidak menyinggung perasaan siapa pun.


“Berharap komunikasi pejabat publik ini harus lebih arif dengan mempertimbangkan perasaan masyarakat, ini perlu dijaga,” ujarnya.


Sementara itu, menyangkut dengan Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengaturan volume pengeras suara masjid/musala diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel, Lem Faisal menilai kurang arif dan bijaksana jika hal tersebut juga turut diatur.


Khususnya di Aceh, Lem Faisal melihat SE tersebut kurang cocok lantaran di Aceh memiliki kearifan lokal tersendiri dalam hal menjalankan ibadah atau kegiatan agama.


“Kita di Aceh tidak perlu hal-hal seperti ini kita atur, tetapi kita kembalikan kepada kebijakan masyarakat kita terhadap masjidnya masing-masing. Kita kembalikan kepada kearifan lokal kita masing-masing, tergantung kesepakatan masyarakat dalam melihat bagaimana tata cara syiar dan juga ibadah baik bulan puasa maupun diluar itu,” ucapnya.


“Kalau kita atur volumenya, ada kampung-kampung yang sangat jauh masyarakatnya dengan masjid dan juga ada daerah yang masjidnya sangat dekat dengan rumah masyarakat. Jadi, kalau misalnya memang ada daerah yang terganggu tentu masyarakat sendiri yang akan melakukan musyawarah mencari solusi terbaik,” pungkas Lem Faisal.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MPU Aceh Soroti Menag soal Azan: Komunikasi Pejabat Publik Harus Lebih Arif

Terkini

Adsense