Iklan

DPRA Adakan Rakor dengan Gubernur dan Deputi BPJS Kesehatan Sumut - Aceh, Terkait Polemik JKA

REDAKSI
3/23/22, 03:58 WIB Last Updated 2022-03-22T20:58:23Z


Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (22/3/2022), sudah menyurati Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk menghadiri rapat koordinasi terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang saat ini berpolemik.


Bersamaan dengan pemanggilan Gubernur, DPRA juga menyurati Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh.


Rapat itu sendiri akan dilangsungkan di Ruang Rapat Serbaguna DPRA pada Rabu (23/3/2022) pukul 20.30 WIB.


Surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRA, Safaruddin pada 21 Maret 2022 ini sebagai bentuk keseriusan legislatif untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih data masyarakat Aceh sebagai peserta penerima premi JKA dan JKN.


Safaruddin mengatakan, pemanggilan Gubernur dan Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh sebagai tindaklanjut dari hasil rapat pimpinan DPRA dengan para ketua fraksi dan pimpinan serta anggota Komisi V pada 21 Maret 2022.


Dalam pertemuan itu, Safaruddin yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Ketua DPRA meminta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dan Direktur RSUD dr Zainoel Abidin, untuk mengikuti rapat dimaksud tanpa diwakilkan.


Sebelumnya, Wakil Ketua DPRA, Safaruddin memastikan, Program JKA tetap berlanjut.


Penegasan itu meluruskan informasi yang selama ini berkembang terkait wacana penghentian JKA mulai 1 April 2022 setelah adanya rasionalisasi anggaran JKA dalam APBA 2022.


Menurut Safaruddin, rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA dengan TAPA saat pembahasan APBA 2022, bukan menghentikan pembayaran premi JKA, tapi menunda pembayaran setengah dari alokasi yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,2 triliun.


“Rp 1,2 triliun nilainya lebih kurang itu memang pembayarannya kita potong 500 miliar,” beber dia.


“Apa alasan kita potong? Bukan menunda pembayaran untuk kita hentikan JKA ini, tapi untuk mendapatkan informasi secara detail data tanggungan pembiayaan yang digunakan melalui APBA,” terangnya.


Karena saban tahun, lanjut dia, Aceh selalu mengalami preseden buruk terkait data kepesertaan masyarakat Aceh yang menerima asuransi kesehatan.


Data itu sendiri dikelola oleh BPJS Kesehatan Aceh dan data tersebut tidak pernah diberitakan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh.


Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani mengungkapkan, sejak tahun 2014 sampai sekarang, kerja sama Pemerintah Aceh dengan BPJS tidak pernah terevaluasi.


"Banyak data yang double atau ganda dan banyak hal yang perlu diluruskan," ungkapnya.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRA Adakan Rakor dengan Gubernur dan Deputi BPJS Kesehatan Sumut - Aceh, Terkait Polemik JKA

Terkini

Adsense