Iklan

DPRK Banda Aceh Minta Pemerintah Aceh Beri Penjelasan Konkrit Tentang JKA

REDAKSI
3/24/22, 08:27 WIB Last Updated 2022-03-24T01:27:03Z


Banda Aceh - Instruksi dari Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kab/Kota agar menyampaikan kepada masyarakat kategori mampu yang selama ini menjadi peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) agar segera beralih ke JKN Mandiri sebelum 1 April 2022 menuai polemik.


Keputusan tersebut dinilai semakin menambah kerisauan publik di tengah berbagai carut marut ekonomi selama ini.


Terkait hal ini, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta Pemerintah Aceh memberikan penjelasan konkret agar masyarakat bisa tenang. Apalagi tenggat yang diberikan yakni 1 April 2022 hanya tinggal sepekan lagi.


Saat ini kata Farid, masyarakat mulai kebingungan, bagaimana jika pada bulan April nanti mereka ingin berobat, sementara mereka tidak memiliki kepastian apakah tetap sebagai pemegang JKA atau tidak. Sebab DPR Aceh menyampaikan tidak ada penghentian apalagi penghapusan JKA.


“Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang konkret kepada seluruh masyarakat Aceh, meskipun dalam hal ini pimpinan DPRA telah mengatakan bahwa JKA bukan dihentikan, melainkan ditunda pembayarannya, tetapi sampai hari ini pemerintah kabupaten/kota belum menerima informasi lanjutan dari Pemerintah Aceh setelah informasi tentang permintaan adanya sosialisasi kepada masyarakat bahwa per 1 April bagi yang mampu harus sudah beralih ke JKA Mandiri dengan membayar premi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Farid Nyak Umar dalam program podcast DPRK Banda Aceh dengan topik “Ada Apa dengan JKA?” yang berlangsung dari Ruang Pimpinan DPRK Banda Aceh, Selasa, 22 Maret 2022.


Sosialisasi yang dimaksud Farid, sebagaimana diperkuat oleh Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Lukman, yang juga menjadi narasumber dalam podcast ini ialah penjelasan dari Sekda Aceh dr Taqwallah MKes dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran Dana Desa Triwulan I Tahun 2022, JKA, dan Penanganan Covid-19 yang berlangsung melalui Zoom meeting pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu. Saat itu Sekda Taqwallah mengatakan bahwa mulai 1 April 2022 Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi asuransi kesehatan warga mampu untuk program JKA.


Pertimbangannya antara lain karena penerimaan Dana Otonomi Khusus Aceh mulai tahun 2023 mendatang akan turun menjadi 1% dari sebelumnya 2% yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) nasional.


Namun, kata Farid, meski DPRA mengatakan JKA tidak dihentikan, faktanya sesuai informasi dari Pimpinan DPRA bahwa dalam penganggaran APBA 2022 sebesar Rp500 miliar alokasi untuk JKA berkurang dari total Rp1,2 triliun. Artinya hanya tersisa Rp700 miliar untuk JKA di tahun 2022. Jika beban ini dilimpahkan kepada masing-masing pemerintah kab/kota tentu akan sangat memberatkan, ditambah lagi dengan kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas selama pandemi Covid-19.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRK Banda Aceh Minta Pemerintah Aceh Beri Penjelasan Konkrit Tentang JKA

Terkini

Adsense