Iklan

DRKA Gelar Rapat Teknis Penataan Pelaporan Reguler Pendaftaran Penduduk se Kabupaten/Kota

REDAKSI
3/24/22, 07:43 WIB Last Updated 2022-03-24T00:43:32Z


Banda Aceh - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh melalui Bidang Pendaftaran Penduduk kembali melakukan Rapat Teknis Penataan Pelaporan Reguler Pendaftaran Penduduk Tahun 2022.


Peserta Rapat berasal dari Disdukcapil 23 Kabupaten Kota Bidang Kependudukan dan Tenaga Administrator Data Base, kegiatan dilaksanakan selama 1 Hari di Aula Dinas Registrasi Kependudukan. Bahwa Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Pelaporan adalah mekanisme penyampaian laporan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang menghimpun data dan informasi dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang disusun berdasarkan jenis, format dan waktu untuk pemenuhan tata kelola penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang selaras dan berkesinambungan melalui tertib pelaporan secara mutakhir dan tepat guna.


Laporan dimaksud meliputi hasil Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Pembinaan Aparatur Penyelenggaraan dan Dukungan Sarana, Prasarana dan Pembiayaan yang dirangkum menjadi Pelaporan Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan sebagai pemenuhan amanah Permendagri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.


Di era Digitalisasi saat ini, Peningkatan Kualitas Sumber daya Aparatur di Aceh merupakan kunci keberhasilan Pemerintah Aceh untuk mencapai visi dan misinya, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola penyelenggaraan administrasi kependudukan yang selaras dan berkesinambungan melalui penguatan aparatur dan perbaikan penyajian data kependudukan melalui pelaporannya secara daring harus diarahkan agar membentuk aparatur yang mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin dan profesional dalam mengelola administrasi kependudukan khususnya pendaftaran penduduk.


Terkait hal tersebut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan regulasi dalam pelayanan administrasi kependudukan sehingga diganti dengan regulasi baru.


Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam alinia 2 dan 3 di atas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan telah mengatur dan menetapkan kembali melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan tujuan pelaporan dan sasaranya tidak lain adalah :


  1. untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah agar tertib dalam menyampaikan Laporan Administrasi Kependudukan secara daring dan/atau manual;
  2. memberikan informasi atas permasalahan Administrasi Kependudukan; dan
  3. sebagai acuan dalam penilaian kinerja aparatur di Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.
  4. dengan sasaran pelaporan yang meliputi: terwujudnya keseragaman dan kesinambungan pelaporan, terlaksananya evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan tercapainya penilaian kinerja aparatur Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.


Tujuan Ratek ini dilaksanakan, antara lain: Menyamakan persepsi dan menindaklanjuti Amanat dari Permendagri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Menjawab berbagai permasalahan penyusunan pelaporan Disdukcapil Kabupaten/Kota.***

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DRKA Gelar Rapat Teknis Penataan Pelaporan Reguler Pendaftaran Penduduk se Kabupaten/Kota

Terkini

Adsense