Iklan

Dua Mantan Pejabat Dinas Peternakan Aceh Didakwa Lakukan Korupsi 1,2 M Dalam Kasus Sapi Bali

REDAKSI
3/03/22, 12:17 WIB Last Updated 2022-03-03T05:17:09Z


Banda Aceh - Dua mantan pejabat Dinas Peternakan (Disnak) Aceh yakni AH dan IPS didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan ternak Sapi Bali yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih.


Selain eks pejabat Disnak Aceh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa dua Terdakwa lainnya yakni S dan K selaku pihak rekanan.


Dakwaan tersebut dibawakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dari Kejati Aceh dan Shidqi, Rais dari Kejari Aceh Besar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (2/3).


Sidang perkara korupsi tersebut berlangsung secara virtual. Keempat terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar.


Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati serta didampingi Sadri dan Edwar masing-masing sebagai Hakim Anggota. Hadir Penasihat Hukum para terdakwa yakni Junaidi, Jully Fuady dan Desi Amalia.


Dalam dakwaannya, Terdakwa AH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa IPS selaku PPTK serta K Direktur CV Menara Company dan S selaku pelaksanaan CV Menara Company telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pada Dinas Peternakan Aceh anggaran dana APBA 2017.


"Para terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Perbuatan para Terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999  yang diubah menjadi  UU nomor 2001 tentang tidak pidana korupsi," sebut penuntut umum.


Penuntut umum menyebutkan peningkatan populasi ternak Sapi Bali dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar lebih dimenangkan oleh CV Menara Company tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).


Dimana dalam surat perjanjian atau kontrak, penyedia diharuskan membeli, menyediakan sapi Bali dari tempat pembibitan sapi potong yang baik.


Namun dalam pelaksanaan, penyedia membeli ternak sapi tersebut dari agen jual beli sapi secara enceran dari di kawasan Bekasi, Jawa Barat.


Selain itu telah terjadi kekurangan volume pekerjaan yaitu telah terjadi kekurangan sapi sebanyak 28 ekor dari 225 ekor sapi.


"Artinya ada perbedaan antara dokumen administrasi dengan kenyataan di lapangan. Patut diduga kematian 28 ekor sapi tersebut tidak dalam keadaan sehat atau sakit," sebut penuntut umum.


Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) para terdakwa bersama Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsisi atau keberatan.


"Penolakan dan keberatan akan kami sampaikan secara paraler dalam nota pembelaan pada sidang selanjutnya", kata Junaidi selaku Penasehat Hukum terdakwa.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Mantan Pejabat Dinas Peternakan Aceh Didakwa Lakukan Korupsi 1,2 M Dalam Kasus Sapi Bali

Terkini

Adsense