Jakarta - Terkait dengan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Komisi V DPRA saat ini sedang melakukan evaluasi pelaksanaan dan kepesertaan JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Aceh.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan menemui Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Prof Ali Ghufron Mukti di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta pada Kamis-Jumat (17-18/3/2022).
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani yang dihubungi, Jumat (18/3/2022), mengatakan, pertemuan itu menghasilkan kesimpulan bahwa BPJS Kesehatan akan memberikan data tentang warga Aceh yang masuk dalam kepesertaan JKN-KIS.
"Kita cari by name by address mana data yang selama ini double. Intinya, BPJS sudah membuka diri, sudah kooperatif. Mereka akan memberikan data lengkap ke kita," tambah Falevi.
Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menyatakan, pihaknya juga akan combine dan koneksikan data kepesertaan JKA dan JKN dengan data di Disdukcapil Aceh.
"Mana orang yang sudah meninggal masih kita bayar preminya, mana yang masih hidup, yang jelas banyak data yang tidak terinput oleh Pemerintah Aceh terhadap kepesertaan JKN-KIS," ujar Falevi.
Menurut Falevi, sebenarnya ada 600.000 lebih warga Aceh yang bisa ditanggung dengan JKN-KIS. Tetapi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten-kota selama ini tidak menginput data.
"Inilah tujuan kita mengevaluasi, bukan menghilangkan JKA",kata Falevi.
Karena perlu diketahui oleh publik bahwa sejak tahun 2014, kerja sama BPJS dengan Pemerintah Aceh belum pernah terevaluasi sekalipun.
"Maka hari ini kita mencoba mengevaluasi, sehingga kita tahu apa yang terjadi nanti",ungkap Falevi lagi.
"Nanti kita akan duduk dengan Pemerintah Aceh dan BPJS untuk bahas skema dan jenis penyakit apa saja yang ditanggung dan bagaimana ke depan semua penyakit harus ditanggung seperti kita cita-citakan," pungkas Falevi.***