Iklan

Lakukan Razia, Petugas Dishub Kota Banda Aceh Tertibkan Lima Juru Parkir Liar

REDAKSI
3/24/22, 23:18 WIB Last Updated 2022-03-24T16:18:55Z


Banda Aceh - Keberadaan juru parkir (jukir) liar yang mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya masih menjadi permasalahan.

Kondisi ini harus dipantau, diawasi dan ditertibkan.


Menyikapi kondisi itu Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan terus mengintensifkan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap jukir liar.


Sehingga masyarakat diharapkan betul-betul mendapatkan pelayanan yang optimal dari jukir resmi di bawah pengawasan Dishub Kota.


Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, SSTP, melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE.


"Razia jukir liar yang dilakukan pada malam-malam libur, tetap saja ada ditemukan aktivitas jukir liar, seperti malam Minggu kemarin, sebanyak lima orang jukir liar di beberapa titik di Kota Banda Aceh yang kami tertibkan," kata Mahdani, Rabu (23/3/2022).


Lima jukir liar yang terjaring razia di empat titik itu, masing-masing di Jalan Mr Hasan Batoh, Jalan T Iskandar Gampong Lambhuk dan Gampong Beurawe serta di Jalan T Nyak Arief, kata Mahdani,


Ia menjelaskan razia jukir liar tersebut sangat penting dilakukan melihat aktivitas ekonomi di Banda Aceh yang mulai normal.


Di samping itu aktivitas ilegal yang dilakukan para jukir liar itu berdampak pada kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.


"Dengan adanya penertiban ini dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” jelas Mahdani.


Untuk saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar dan diharuskan untuk melaporkan diri ke Dishub untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh.


Mahdani juga berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh atau ke nomor pengaduan parkir 08116853212 apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lakukan Razia, Petugas Dishub Kota Banda Aceh Tertibkan Lima Juru Parkir Liar

Terkini

Adsense