Iklan

Majelis Hakim Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta Terdakwa Kasus Korupsi Dana RTLH Kota Subulussalam

REDAKSI
3/01/22, 06:07 WIB Last Updated 2022-02-28T23:07:47Z


Subulussalam - Terdakwa kasus korupsi Dana Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019 Kota Subulussalam, Dian Eka Putra ST, akhirnya divonis hukuman satu tahun penjara.


Hal itu disampaikan Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Abdi Fikri, SH, MH kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).


Menurut Abdi Fikri, vonis hukuman penjara selama satu tahun itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam sidang pemungkas, Senin (21/2/2022), di Banda Aceh.


Abdi menjelaskan, poin putusan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam sidang kemarin yakni menyatakan terdakwa Dian Eka Putra, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair penuntut umum.


Atas hal itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Dian Eka Putra, ST dengan pidana penjara selama setahun.


Kecuali itu, Dian juga dijatuhi denda sebesar Rp. 50.000.000, subsider selama satu bulan kurungan.


Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 165.000.000, subside tiga bulan penjara.


“Jadi, untuk perkara korupsi dana RTLH Subulussalam sudah divonis kemarin, terdakwa dijatuhi hukuman setahun penjara plus denda Rp 50 juta. Terdakwa juga dihukum membayar ganti rugi Rp 165 juta,” terang Abdi Fikri.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri menuntut terdakwa Dian Eka Putra lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.


Hal disampaikan Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subulussalam, Abdi Fikri, SH, MH dalam siaran pers No. 04/L.1.32.2/Kph.3/01/2022 , Kamis (20/1/2022).


Dalam siaran pers tersebut dikatakan, jika tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/1/2022) pukul 11.00 WIB.


Persidangan itu digelar secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dian Eka Putra, ST dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019.


Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 375.000.000,00.


Untuk itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian dengan penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan.


JPU juga menuntut perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair enam bulan kurungan.


Bukan hanya itu, JPU juga menuntut membebankan terdakwa Dian yang merupakan konsultan dalam proyek bantuan RTLH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 165.000.000.


Pembayaran uang pengganti ini menurut JPU paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam," kata JPU Idam Khoid Daulay sebagaimana ditulis dalam siaran pers Kejari Subulussalam.


Tuntutan lain yakni membebankan almarhum Drs H Sanusi, MAg, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 210.000.000.


Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Berdasarkan catatan Serambinews.com, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek RS-RLTH di Dinas Sosial Kota Subulussalam, penyidik Kejaksaan Subulussalam menetapkan dua tersangka.


Kedua tersangka masing-masing bernama Drs Sanusi, MAg, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam yang kini sudah meninggal dunia.


Lalu tersangka kedua adalah seorang konsultan bernama Dian Eka Putra kini sudah menjadi terdakwa dan proses hukumnya sudah tahap penuntutan.


Kajari Subulussalam, Mayhardy mengatakan, akibat korupsi ini terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp Rp 375.000.000.


Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.


Adapun modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara membebankan pembuatan gambar dan RAB serta biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama serta pertanggungjawaban kedua kepada para penerima bantuan.


Dijelaskan, tersangka berinisial Sanusi kala itu meminta tersangka Dian Eka Putra yang merupakan konsultan membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar 168 rumah baru (relokasi).


Kemudian dia juga meminta membuat RAB untuk 82 unit rehabilitasi rumah dengan mencantumkan biaya administrasi terdiri, pembuatan RAB dan gambar sebesar Rp 500.000.


Lalu, pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama sebesar Rp 500.000, disusul untuk pembuatan pertanggungjawaban kedua dipatok sebesar Rp 500.000.

.Biaya pembuatan gambar, serta LPJ pertama dan kedua tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima bantuan.


Total uang yang ditarik dari penerima masing-masing sebesar Rp 1,5 juta.


Padahal, lanjut Kajari Mayhardy, berdasarkan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussaam Tahun Aanggaran 2019, kewajiban untuk membuat RAB adalah kewajiban kelompok dibantu petugas pendamping.


Selain itu, RAB yang disusun tersangka Dian juga dinyatakan bertentangan dengan format RAB yang ditetapkan dalam Perwal Nomor 32 Tahun 2019. Dalam Perwal itu tidak menyebutkan adanya biaya administrasi dalam RAB.


Atas kasus inilah, penyidik menyimpulkan berdasarkan dua alat bukti menetapkan Sanusi, mantan Kepala Dinas Sosial dan Dian Eka Putra selaku konsultan, sebagai tersangka kasus proyek RS-RTLH Kota Subulussalam.


Dijelaskan, proyek RTLH bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) tahun 2019 itu senilai Rp 4,8 miliar.


Dana sebesar itu diperuntukkan terhadap 250 masyarakat penerima manfaat yang terbagi 15 kelompok Rumah Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).


Masing-masing penerima bantuan mendapat Rp 19.350.000, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/184/2019 tanggal 9 September 2019.


Namun, dalam perjalanan proyek tersebut dikabarkan menuai masalah yakni terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pembuatan gambar dan laporan pertanggungjawaban pertama serta kedua.


Sehingga setiap penerima manfaat yang sejatinya menerima uang sebesar Rp 19.350.000 menjadi berkurang masing-masing Rp 1,5 juta.


Kasus ini pun diselidiki pijak Kejaksaan Negeri Subulussalam dan akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.


Dalam penyidikan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 375 juta.


Sementara Drs Sanusi meninggal dunia pada pertengahan Agustus 2021 lalu, sehingga kini tinggal seorang terdakwa menjalani proses persidangan.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Majelis Hakim Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta Terdakwa Kasus Korupsi Dana RTLH Kota Subulussalam

Terkini

Adsense