Banda Aceh - Posko Pengembalian Kerugian Negara kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh bertambah Rp 39.350.000 juta yang diterima dari 5 mahasiswa , Selasa, 1 Maret 2022.
"Ya ada 5 orang mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp 39,35 juta," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Selasa, 1 Maret 2022.
Dengan demikian, kata Winardy, saat ini sudah 54 mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp 713.495.000.
Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.
"Sejauh ini baru 54 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya," ujar Winardy.(MS/ril).