Iklan

Safaruddin Ditetapkan Sebagai Plt Ketua DPRA

REDAKSI
3/21/22, 18:43 WIB Last Updated 2022-03-21T11:43:50Z


Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan pergantian Ketua DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Dahlan Jamaluddin dalam rapat paripurna DPRA, Senin (21/3/2022).


Keputusan itu ditetapkan setelah Sekretaris DPRA, Suhaimi SH membacakan surat masuk dari DPA Partai Aceh yang mengusulkan pergantian Ketua DPRA dari Dahlan Jamaluddin ke Saiful Bahri alias Pon Yahya.


Rapat paripurna tersebut awalnya dipimpin oleh Dahlan Jamaluddin.


Setelah Sekwan membacakan surat masuk, pimpinan rapat diambil alih oleh Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin SSos MSP.


Sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRA, untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRA maka tiga Wakil Ketua DPRA memilih salah satu untuk ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA.


"Untuk posisi Pelaksana Tugas Ketua DPRA, para Wakil Ketua menunjuk saudara Safaruddin SSos MSP, kebetulan saya sendiri sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRA yang selanjutnya kami tuangkan dalam berita acara," kata Safaruddin.


Sebelum menutup rapat, politikus muda Partai Gerindra ini tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada Dahlan Jamaluddin atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin lembaga DPRA.


Rapat paripurna tersebut dihadiri dua Wakil Ketua DPRA lainnya, Dalimi dan Hendra Budian.


Sedangkan Gubernur Aceh diwakili Asisten I Setda Aceh M Jafar dan perwakilan unsur Forkopimda Aceh.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Safaruddin Ditetapkan Sebagai Plt Ketua DPRA

Terkini

Adsense