Iklan

Sebagian Peserta JKA Dialihkan ke JKN Yang Dibiayai APBN

REDAKSI
3/26/22, 06:48 WIB Last Updated 2022-03-25T23:48:52Z


Banda Aceh - Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPJS Kesehatan menyepakati mulai 1 April hingga 31 Desember 2022, tetap akan melakukan pembayaran premi tanggungan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi rakyat Aceh.


Di sisi lain, dalam rangka menjaga keberlangsungan program ini, DPRA dan Pemerintah Aceh juga akan berupaya mengalihkan setengah peserta JKA yang selama ini ditanggung APBA menjadi peserta JKN-KIS yang pembiayaannya ditanggung APBN.


Keputusan tersebut disampaikan Plt Ketua DPRA, Safaruddin usai menggelar rapat koordinasi antara DPRA dengan Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan di Ruang Serbaguna DPRA, Jumat (25/3/2022).


“Ada peluang 680 ribu jiwa (peserta JKA) bisa dialihkan ke JKN-KIS, itu perlu waktu untuk kita koordinasi.


Makanya kita bentuk tim evaluasi untuk melakukan kajian itu,” kata Wakil Ketua DPRA yang saat ini dipercayakan sebagai Plt Ketua DPRA, Safaruddin


Namun yang sudah pasti, lanjut dia, DPRA bersama Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan sudah memutuskan mulai 1 April hingga 31 Desember 2022, tetap melanjutkan JKA setelah sebelumnya berpolemik akibat adanya wacana penghentian JKA mulai 1 April 2022.


“DPRA dan Pemerintah Aceh sudah menyepakati bersama bahwa per 1 April sampai dengan 31 Desember 2022 kita tetap akan melakukan pembayaran premi tanggungan JKA.


Sistem bayarnya diakhir tahun dan tetap sesuai prosedur,” kata Safaruddin.


Ke depan, sambung Safaruddin, eksekutif dan legislatif akan mencari skema baru terkait pelaksanaan program jaminan kesehatan agar adanya penghematan anggaran daerah.


Sebab selama ini biaya pembayaran premi kesehatan setiap tahunnya sangat besar.


“Apalagi tahun 2023, otsus kita akan berkurang sehingga kita akan mencari jalan keluar agar program ini tetap bisa dilakukan,” ungkap Safaruddin didampingi Asisten I setda Aceh M Jafar, Direktur BPJS Kesehatan Dr dr Mahlil Ruby, para Ketua Fraksi dan Pimpinan serta Anggota Komisi V.


M Jafar menambahkan, Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan akan melakukan revisi perjanjian kerja sama untuk kelanjutan pembayaran premi per 1 April hingga 31 Desember 2022.


Bahkan pihaknya sudah menyiapkan draf revisi terhadap perjanjian kerja sama tersebut.


“Insya Allah sebelum tanggal 31 Maret 2022, kita akan tandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Subtansi perjanjian kerja sama ini akan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ungkap M Jafar.


Senada dengan Safaruddin, M Jafar juga menegaskan Pemerintah Aceh akan berupaya semaksimal mungkin memasukan sebagian peserta JKA ke peserta JKN.


Dengan berkurangnya peserta JKA, maka tanggungan pembiyaan dari Pemerintah Aceh juga berkurang.


Untuk diketahui, dari total 5,3 juta rakyat Aceh, premi kesehatan 2.220.500 jiwa ditanggung melalui JKA.


Sedangkan JKN-KIS menanggung 2.111.095 jiwa penduduk Aceh yang tergolong miskin, meskipun menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah warga miskin 15 persen atau 780.000 jiwa.


Sedangkan di luar tanggungan JKA dan JKA, sebanyak 123.579 jiwa masyarakat Aceh menanggung atau membayar sendiri biaya asuransi kesehatannya yang disebut dengan penerima JKN Mandiri dan 878.728 jiwa lainnya masuk segmen JKN PNS-TNI.


Tambah kuota


Selain itu, M Jafar juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh akan mengupayakan penambahan kuota peserta JKN untuk Aceh.


Karena itu, Pemerintah Aceh akan melobi Kementerian Sosial agar mau mengalihkan peserta JKA ke JKN dan Kementerian Keuangan agar membantu anggaran guna menanggung peserta JKA, termasuk meminta dukungan DPR RI.


“Ini akan kami lakukan semaksimal mungkin. Jika dana otsus berkurang 1 persen dari 2 persen, dan JKA berkurang dari 2,2 juta menjadi 1 juta jiwa, saya pikir tidak ada kendala bagi Pemerintah Aceh.


Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk melakukan hal yang saya sebutkan (melobi pemerintah pusat),” ungkapnya.


Nah, untuk mendapatkan hal dimaksud, Direktur BPJS Kesehatan Dr dr Mahlil Ruby juga menyarankan Pemerintah Aceh dan DPRA memperkuat lobi Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan.


“Penambahan kuota itu sangat tergantung lobi kita ke Kemensos, karena Kemensos yang menetapkan berapa kuota penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan melalui APBN,” sebut dr Mahlil.


“Siapa yang cepat dia yang dapat. Peluang-peluang yang masih tersisa itu harus dikejar. Jangan nanti orang lain masuk ke dalam kouta yang sudah ada,” tambah dia.


Dalam kesempatan itu, dr Mahlil, juga meluruskan tudingan DPRA selama ini terhadap BPJS Kesehatan yang dinilai tidak transparan.


Menurutnya, tudingan menjadi sesuatu hal yang wajar mengingat selama ini tidak terbangunnya komunikasi yang baik antara BPJS dengan DPRA.


“Ini masalah komunikasi saja. Kita kurang melibatkan teman-teman dari DPRA. Ini perlu kita perbaiki semua.


Dengan eksekutif kita terus transparansi karena data dari eksekutif, cuma karena pada saat proses anggota dewan tidak terlibat, sehingga tidak memahami bagaimana proses validasi data itu.


Jadi kita tidak menyalahkan siapapun, hanya masalah komunikasi saja, makanya ayo kita perbaliki untuk ke depan,” tutupnya.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sebagian Peserta JKA Dialihkan ke JKN Yang Dibiayai APBN

Terkini

Adsense