Iklan

Tidak Mencukupi Kourum, Rapat Paripurna DPRA Ditunda

REDAKSI
3/01/22, 22:08 WIB Last Updated 2022-03-01T15:08:38Z


Banda Aceh - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, dengan agenda Penetapan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Qanun Aceh, tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012, tentang Lembaga Wali Nanggroe, dan Rancangan Qanun Aceh, tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, Penetapan Pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Demokrat dan Penyampaian Laporan Hasil Reses I Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2022, yang harusnya dilaksanakan hari ini, Selasa, 1 Maret 2022 ditunda.


Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dan dibuka mulai pukul 11.15 WIB.


Berhubung agenda paripurna terkait penetapan pansus atau pengambilan keputusan, maka sesuai dengan tata tertib DPRA harus mencukupi quorum minimal dihadiri 41 anggota DPRA. Sementara untuk Agenda Penetapan Pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Demokrat minimal dihadiri 54 anggota DPRA.


Sebab itu, sebelum melanjutkan paripurna tersebut, Pimpinan Sidang Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin meminta Sekwan DPRA, Suhaimi menghitung jumlah anggota yang hadir dalam ruang sidang. Hasilnya 30 anggota hadir langsung sementara 3 orang mengikuti sidang secara virtual, tentu tidak memenuhi quorum.


Selanjutnya, sidang di skor selama 10 menit dan meminta Sekwan berkoordinasi untuk menghadirkan anggota ke sidang paripurna baik langsung maupun virtual.


Selanjutnya skor dicabut dan kemudian anggota dewan bertambah 3 orang melaui virtual. Lalu diskor kembali 10 menit dan sampai massa skor kehadiran anggota dewan yang diharapkan tidak bertambah. Yang hadir 30 orang sedangkan secara virtual 6 orang.


"Sidang kita tunda dan kita lanjutkan dengan musyawarah kembali dalam rangka penjadwalan paripurna penetapan Pansus rancangan qanun ada dua yaitu Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012, tentang Lembaga Wali Nanggroe dan Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, kemudian Penetapan Pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Demokrat dan Penyampaian Laporan Hasil Reses I Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2022," kata Dahlan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tidak Mencukupi Kourum, Rapat Paripurna DPRA Ditunda

Terkini

Adsense