Iklan

3 Staf BPN Aceh Kembali di Periksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Sertifikat Masyarakat Miskin

REDAKSI
4/08/22, 05:37 WIB Last Updated 2022-04-07T22:37:27Z


Banda Aceh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memeriksa tiga orang saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan sertifikat tanah untuk masyarakat miskin oleh Dinas Pertanahan Aceh tahun 2019 lalu.


Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut merupakan staf dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.


"Hari ini diperiksa tiga orang lagi berstatus saksi," kata Ali melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/4), dikutip dari AJNN.


Ia mengatakan, setelah pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan, diharapkan dapat memperoleh data-data berkaitan dengan perbuatan pidana yang disangkakan.


"Semoga segera ditemukan tersangkanya, dan diharapkan dapat melengkapi data-data yang dibutuhkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negera," imbuhnya.


Sehari sebelumnya, Selasa (6/4), pihaknya Kejati Aceh juga telah memeriksa tiga orang saksi dari pegawai Dinas Pertanahan Aceh. Pemeriksaan itu dilakukan, menyangkut kegiatan pada dinas tersebut, dimana saat mengadakan sertifikat tanah untuk masyarakat miskin Aceh.

Sudah Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan ekspose kasus dugaan penyimpangan pada Kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh Tahun 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh.


Kasie Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi (saat ini Kabag Tu Kejati Jambi), dalam keterangan pers nya, Selasa (3/8/2021) menyebutkan bahwa ekspos perkara (kasus) tersebut berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Penyelidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: SP.OPS-18/L.1/Dek.1/04/2021 tanggal 26 April 2021.


Ekspos itu sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan pada Kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh Tahun 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh dalam rangka mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria serta Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh.


Sementara itu, Kajati Aceh, Muhammad Yusuf (saat ini sebagai Inspektur  pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI), menyebutkan bahwa dalam kasus ini, penyidik setidak-tidaknya telah menemukan adanya unsur melawan hukum.


"Unsur melawan hukumnya dari yang kami lakukan, dana yang awal diperoleh, itu tidak dikerjakan, dan yang mendapat sertifikat ternyata ada beberapa termasuk orang yang mampu dan bukan untuk masyarakat miskin," ungkapnya.


Kemudian, kata Muhammad Yusuf, pekerjaannya seharusnya 2.200 sertifikat, yang dikerjakan adalah 1.133 sertifikat. Dengan demikian penyidik Kejati Aceh berkesimpulan telah terjadi kerugian negara sekurang - kurangnya sebesar Rp 1,7 miliar."


Sehingga kita mengusulkan bahwa ada unsur melawan hukum, dan kerugian negaranya Rp 1,7 M. Harusnya 2.200 sertifikat, namun dana Rp 2,7 M habis untuk 1.133 sertifikat. Dimana usulan dari tim adalah naik ke tahap penyidikan," pungkasnya.


Sayangnya,sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan delapan bulan yang lalu, hingga saat ini Kejati Aceh belum menetapkan tersangka atas dugaan korupsi Persertifikatan Tanah Masyarakat Miskin pada Dinas Pertanahan Aceh.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 3 Staf BPN Aceh Kembali di Periksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Sertifikat Masyarakat Miskin

Terkini

Adsense