Iklan

Juru Parkir Liar Musiman Bermunculan di Bulan Ramadhan, Petugas Dishub Kota Banda Aceh Lakukan Pengawasan

REDAKSI
4/12/22, 03:16 WIB Last Updated 2022-04-11T20:16:50Z


Banda Aceh - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh terus melakukan pengawasan terhadap juru parkir. Dimana setiap datangnya bulan Ramadhan juru parkir liar musiman banyak bermunculan.


Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi SSTP melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani SE, Senin (11/4/2022).


Menurut Mahdani, dalam melakukan pengawasan petugas Dishub Kota Banda Aceh, tetap bersama-sama melancarkan operasi itu dengan melibatkan personel Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Banda Aceh.


"Kita jumpai ada lima jukir liar musiman di jalan TM Pahlawan dan dua orang di jalan T Hasan Dek atau di depan Plaza Aceh," kata Mahdani.


Pada pengawasan tersebut para jukir liar musiman itu tetap dimintai mendaftar sebagai jukir resmi di bawah pengawasan Dishub Kota Banda Aceh.


"Alhamdulillah mereka sudah terdaftar sebagai jukir sementara. Artinya menjadi jukir di bawah pengawasan Dishub Kota Banda Aceh, selama bulan Ramadhan," terangnya.


Lebih lanjut terang Mahdani, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi juru parkir resmi dalam waktu tertentu di Kota Banda Aceh agar dapat melapor dan mengurus izin jukir ke Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.


"Misalnya menjadi jukir resmi dalam waktu sementara atau selama bulan Ramadhan saja, boleh saja. Persyaratannya agar dibawakan ke Dishub Kota Banda Aceh, berupa KTP," sebutnya.


Sementara untuk menjadi jukir resmi tetap persyaratannya membawa KTP, materai, serta ditambah pasfoto.


"Untuk lokasi jaga jukirnya kalau sudah ada lebih bagus. Tapi yang belum ada juga bisa melapor ke kita nanti akan ditunjuk lokasi yang belum ada jukirnya," sebut Mahdani.


Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh ini menambahkan, pihaknya setiap sore rutin melakukan patroli pengawasan guna memonitor lokasi rawan kemacetan dan keberadaan jukir liar di kawasan Kota Banda Aceh.


Lalu Mahdani juga menerangkan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menegur para pedagang yang meletakkan barang dagangannya di badan jalan.


Hal itu dinilai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.


"Pedagang yang kami tegur, karena meletakkan dagangannya di badan jalan itu, berada di jalan Imam Bonjol dan jalan KH Ahmad Dahlan, karena meletakkan buah kelapa di jalan.”


“Lalu ada barang dagangan yang diletakkan di area parkir yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengakibatkan kemacetan," kata Mahdani.


Peneguran itupun dilakukan secara persuasif, dimana para pedagang diminta menggeserkan barang dagangannya.


"Jika masih dilanggar maka akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Banda Aceh," pungkas Mahdani.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Juru Parkir Liar Musiman Bermunculan di Bulan Ramadhan, Petugas Dishub Kota Banda Aceh Lakukan Pengawasan

Terkini

Adsense