Iklan

Kajati Aceh Kunjungi Kampung Restorative Justice (RJ) di Subulussalam

REDAKSI
4/12/22, 03:32 WIB Last Updated 2022-04-11T20:32:16Z


Subulussalam - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, mengunjungi rumah atau kampung Restorative Justice (RJ) di Kota Subulussalam.


Kunjungan Kajati Aceh sekaligus untuk memastikan keberadaan kampung RJ di Desa Subulussalam Barat dan Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam telah aktif sejak launching 16 Maret 2022 lalu.


“Kemarin Kampung RJ sudah launching secara virtual oleh bapak Jaksa Agung mengenai rumah Restorative Justice ini. Kami ingin memastikan bahwa itu bukan seremonial saja, tapi harus aktif dilaksanakan, di sana sudah ada petugas yang bekerja diatur secara bergilir,” kata Kajati Aceh, Bambang Bachtiar di Kantor Camat Simpang Kiri, Sabtu, (9/4/2022).


Bambang menjelaskan dalam penerapan RJ ini harus mengacu pada ketentuan, penyelesaian perkara secara damai di tingkat desa atau disebut dengan istilah Kampung RJ itu berlaku jika pelaku itu pemula dan bukan residivis atau orang yang pernah dihukum dan mengulangi kejahatannya.


"Tentunya dalam RJ ini kita harus mengacu pada ketentuan, bahwa pelaku ini pelaku yang pemula bukan residivis, pidananya tidak lebih dari 5 tahun, ini tolong disebarkan kepada masyarakat supaya bisa menjadi pencerahan,” kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, dan Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, Camat Simpang Kiri, Rahmayani Sari Munthe dan Kepala DPMK Irwan Faisal.


Dalam konteks RJ ini, kata Bambang, yang paling hakiki adalah terciptanya perdamaian, sehingga proses hukum tidak perlu berlanjut ke pengadilan kalau ancaman pidananya tidak terlalu berat dan pelakunya juga masih pemula.


“Sementara penyelesaikan perkara di pengadilan itu sangat banyak, biar kita fokus aparat penegak hukum terhadap perkara-perkara besar dan berat dan pembuktian yang sulit," tuturnya.


"Kalau yang sederhana silahkan tokoh adat tokoh masyarakat musyawarah untuk mufakat mencari jalan terbaik,” tambah Bambang.


Selain itu, lanjut Bambang, alasan dirinya mendatangi kampung RJ, untuk memastikan pelaksanaan berjalan dengan baik.


"Tujuannya, bagaimana saya sebagai pimpinan di Kejati Aceh ini bisa memotret bagaimana para Kajari yang ada di wilayah Barat dan Selatan ini, baik dari segi kinerja maupun dukungan sarana prasarana yang harus dipantau secara konfrehensif, sehingga semua ini dalam rangka mendukung kinerja," paparnya.


"Alhamdulillah dari beberapa Kejari yg saya kunjungi, sudah menerapkan kampung RJ dengan baik," tuturnya.


Sementara itu, permasalahan hukum qanun atau aturan hukum lokal yang berlaku di Aceh, ini menunjukan ada harmonisasi antara hukum nasional dengan hukum adat setempat.


"Jadi tidak ada pertentangan, dan sudah berjalan dengan baik, kerjasama antara tokoh masyarakat dengan tokoh adat dibawah bimbingan pak Bupati atau pak Walikota," pungkas Kajati.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kajati Aceh Kunjungi Kampung Restorative Justice (RJ) di Subulussalam

Terkini

Adsense