Iklan

LBH Medan Katakan Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Tak Seharusnya Ditahan

REDAKSI
4/28/22, 20:26 WIB Last Updated 2022-04-28T13:26:49Z


Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menilai kasus pria yang emosi ke juru parkir elektronik (E-Parking) hingga mengeluarkan ancaman mematahkan leher, seharusnya diselesaikan secara keadilan Restoratif Justice.


Terlapor Rizkan Putra (27) warga Takengon, Aceh, telah resmi jadi tersangka dan ditahan atas laporan juru parkir (jukir) di lokasi kejadian di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.


LBH Medan meminta perkara ini diselesaikan dengan cara keadilan Restoratif Justice yang regulasinya juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.


Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.


“LBH Medan menilai apa yang dilakukan RP terhadap petugas parkir merupakan dugaan tindak pidana penganiyaan ringan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 352 KUHPidana,” jelas Rizal Saputra, Pengacara Publik LBH Medan dalam siaran tertulisnya, Kamis (28/4/2022).


Di pasal itu, lanjut Rizal menyatakan “Penganiayan yang tidak membuat terhalangnya korban melakukan aktivitas (Kegiatanya sehari-hari)”. “Hal ini dapat dilihat diduga adanya video petugas parkir yang masih bisa diwawancari pers pasca kejadian tersebut,” lanjutnya.


Rizal mengatakan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative, Maka pihak kepolisian bisa menyelesaikan permasalahan dengan pendekatan Keadilan Restorative Justice, bukan melalui pendekatan Pidana.


“Karena didalam hukum pidana sendiri dikenal dengan adanya asas Ultimum Remidum yang artinya pemidanan merupakan upaya hukum terakhir,” tegasnya.


Ditambah lagi, belakangan ini, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) diketahui sedang gencar-gencarnya menerapkan keadilan Keadilan Restorative Justice yang ditandai lahirnya aturan yang mengatur hal tersebut yaitu MA RI berdasarkan SK Dirjen Badilum MA RI No. 1691/DJU/SKP/PS.00/12/2020, PERJA No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dikepolisian ditandai dengan adanya Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


“Dan juga RP telah meminta maaf terkhusus kepada petugas parkir dan Bobby Nasution saat konprensi pers,” sebutnya.


LBH Medan, lanjut Rizal mendungkung program Bobby Nasution dalam pengutipan parkir dengan cara pembayaran melalui E-Parking. Namun berkaca dengan kejadiaan ini patut dilakukan evaluasi terkait teknisnya dan adanya sosialisai yang gencar terhadap masyarakat.


“Sebagaimana diketahui berdasarkan keterang RP, dianya mau membayar secara cash, namun karena program tersebut tidak bisa cash maka terjadi perselisihan,” sambungnya.


“Oleh karena itu LBH Medan meminta pihak Pemko Medan dapat mencari solusi jika ada kejadian seperti ini. Misalnya dapat membayarkan melalu E-parking khusus yang dimilik petugas parkir ketika pengemudi tidak memilik E-toll agar ke depanya tidak terjadi hal yang sama,” bebernya.


LBH Medan juga meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini, Polrestabes Medan agar dalam menjalankan tugasnya menerapkan asas equality before the law (persamaan di muka hukum) dalam menanggapi laporan atau pengaduan dari masyarakat.


“Dalam artian, bahwa polisi tidak hanya merespon cepat laporan yang ketika laporan tersebut diduga melibatkan pejabat negara, namun sebaliknya ketika s imiskin responnya diduga tidak sama,” tukasnya.


Seperti diketahui, Rizkan saat itu ingin memarkirkan kendaraan roda empat, diduga belum sempat parkir atau baru berhenti, diduga tiba-tiba juru parkir langsung datang sambil memasukkan tangannya ke dalam mobil.


Lalu juru parkir minta Rizkan membayar uang parkir lewat E-Parking, namun Rizkan tidak mau membayar menggunakan E-Toll dan hanya mau bayar cash karena khawatir saldo E-Tollnya terkuras.


Rizan dan juru parkir berdebat hingga keluar kalimat ancaman. Dimana, Rizkan sendiri tidak mengetahui kalau Bobby itu merujuk Bobby Nasution. Dia mengingat nama Bobby yang disebut juru parkir adalah bos preman.


“Kau panggil Pak Bobby itu kemari biar kupatahkan batang lehernya Pak Bobby itu sekalian, mau kau. Atau kau aja kupatahakan batang leher kau, mau kau,” sebut Rizkan.


Rizkan dilaporkan karena telah membuat juru parkir mengalami luka, diduga tangannya dijepit dan terseret mobil Rizkan.


Rizkan sendiri mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf ke juru parkir dan Bobby Nasution.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LBH Medan Katakan Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Tak Seharusnya Ditahan

Terkini

Adsense