Iklan

Mobil Tangki Bermuatan 24 Ribu Liter BBM Solar Ilegal Ditangkap

REDAKSI
4/19/22, 11:29 WIB Last Updated 2022-04-19T04:29:40Z


Aceh Jaya - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil mengamankan satu unit mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Banda Aceh – Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat, 15 April 2022.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli dan melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubishi sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.

"Setelah diperiksa dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, mobil dan dua orang supir dengan inisial MI (27) dan SD (43) langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim," kata Yudi, Selasa, 19 April 2022.

Saat ini, kedua supir tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.(MS/ril).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mobil Tangki Bermuatan 24 Ribu Liter BBM Solar Ilegal Ditangkap

Terkini

Adsense