Iklan

Berikut Aturan Lepas Masker Terbaru

REDAKSI
5/18/22, 12:18 WIB Last Updated 2022-05-18T05:18:03Z


Jakarta - Kabar baik diberikan oleh Presiden Jokowi yang menyatakan sudah boleh lepas masker. Akan tetapi, meskipun sudah boleh lepas masker, warga dihimbau untuk mengikuti aturan lepas masker terbaru.


Pelonggaran protokol kesehatan untuk memerangi covid-19 ini tentu saja disambut gembira oleh warga. Lantas seperti apa aturan lepas masker terbaru? simak penjelasannya di bawah ini.


Dilansir dari berbagai sumber, Selain diperbolehkan lepas masker, tidak ada lagi kewajiban tes antigen atau PCR pada warga yang sudah divaksin secara lengkap. Menteri Kesehatan menjelaskan keputusan ini disampaikan setelah meninjau kondisi covid-19 yang sudah terkendali.


Keputusan penting ini merupakan langkah awal agar masa transisi dari pandemi menjadi endemi berjalan lancar. Meskipun demikian, aturan lepas masker terbaru menyebutkan bahwa orang-orang yang tergolong rentan di bawah ini masih harus mengikuti protokol kesehatan dan menggunakan masker saat bepergian.

  • Lansia
  • Ibu hamil
  • Anak yang belum divaksin
  • Penyanding komorbid


Keempat golongan tersebut di atas tetap harus memakai masker di luar ruangan. Selain itu, orang-orang yang mengalami sakit berikut ini juga harus menggunakan masker saat keluar ruangan atau ketika berada di tempat umum.

  • Orang yang mengalami gejala demam
  • Orang yang sedang batuk
  • Orang yangs edang pilek


Kelompok orang-orang tersebut, kata Menteri Kesehatan wajib memakai masker untuk melindungi diri dari penularan.


Adapun kapan aturan lepas masker terbaru dimulai, pemerintah menjelaskan melalui kementerian kesehatan dan juga disampaikan oleh Jokowi, bahwa orang-orang sudah boleh tidak menggunakan masker di ruangan terbuka mulai Rabu, 18 Mei 2022.


Pelonggaran juga terjadi pada aturan untuk melakukan perjalanan jauh. Dinyatakan bahwa untuk bepergian sudah dibebaskan dari syarat tes Covid-19. Itu artinya, Anda bisa melancong ke manapun Anda inginkan mulai Rabu, 18 Mei 2022.


Berikut ringkasan dari hal-hal yang perlu diperhatikan dari aturan lepas masker terbaru:

  • Pelonggaran tak berlaku di ruang transportasi publik dan ruang tertutup, sehingga masih tetap harus mengenakan masker di dua lokasi tersebut
  • Jika masyarakat beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker
  • Masyarakat yang masuk dalam kategori rentan di atas harus tetap menggunakan masker selama beraktivitas.


Demikian itu informasi berkaitan dengan aturan lepas masker terbaru. Semoga bermanfaat.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berikut Aturan Lepas Masker Terbaru

Terkini

Adsense