Iklan

Buntut Unggahan 'Manusia Gurun', Rektor ITK Diberhentikan Sebagai Reviewer Dikti Hingga Dipolisikan

REDAKSI
5/07/22, 10:28 WIB Last Updated 2022-05-07T03:28:50Z


Jakarta -  Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko baru-baru ini ramai disorot karena unggahannya di media sosial dinilai berbau SARA. Kekinian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan suspensi terhadap Budi.


"Iya (dilakukan suspen penugasan oleh LPDP dan Dikti)," ungkap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Profesor Nizam, Jumat (6/5).


Lebih lanjut, Prof Budi disebut diberhentikan dari posisi reviewer program Dikti maupun LPDP. "Untuk review program Dikti sudah tidak kita tugaskan lagi," jelas Nizam.


Meski demikian, pemberhentian Prof Budi ini hanya berlaku untuk sementara. Pihak Kemendikbudristek disebut masih menunggu hasil sidang etik yang dilakukan ITK terhadap Prof Budi.


"Sampai ada rekomendasi dari tim etik perguruan tinggi home base-nya," ujar Nizam.


Sebagai informasi, unggahan Prof Budi menuai kontroversi lantaran menyinggung soal penutup kepala dan manusia gurun. Unggahan tersebut dinilai bermuatan SARA dan menimbulkan kecaman dari sejumlah pihak.


Pengurus Wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara bahkan melaporkan Prof Budi ke polisi buntut unggahan tersebut. "Pada hari Jum'at (6/5) PW KAMMI Kaltimtara telah memasukkan laporan ke SPKT Polda Kaltim, Dasar hukum yang dilanggar Rektor ITK adalah terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," terang Ketua PW KAMMI Kaltimtara, Ahmad Imam Syamsuddin.


Menurut Syamsuddin, unggahan Prof Budi mencerminkan perbuatan rasis dan xenofobia. KAMMI yang merupakan gerakan mahasiswa muslim merasa sangat tersinggung dengan pernyataan Prof Budi tersebut karena dinilai telah merendahkan syariat agama Islam.


"Syariat mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama, selain itu juga kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh wanita di Indonesia," paparnya.


Adapun pihak Polda Kalimantan Timur telah menerima laporan para mahasiswa tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, pihaknya akan mempelajari dahulu unggahan Prof Budi yang diduga mengandung unsur rasisme.


"Iya karena dilaporkan di SPKT Polda, nanti akan teruskan di bagian Reskrimsus. Karena kasus ini terkait informasi dan transaksi eletronik (ITE)," katanya. "Nanti kita lakukan penelitian dulu, setelah itu akan kita tindaklanjuti."***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buntut Unggahan 'Manusia Gurun', Rektor ITK Diberhentikan Sebagai Reviewer Dikti Hingga Dipolisikan

Terkini

Adsense