Iklan

Diduga Lakukan Transaksi Penjualan Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Diamankan Polisi

REDAKSI
5/26/22, 12:04 WIB Last Updated 2022-05-26T05:04:51Z


Banda Aceh - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi ditangkap karena dugaan terlibat sindikat penjualan kulit Harimau Sumatera. Padahal, Ahmadi baru setahun bebas dari penjara karena kasus korupsi yang menjeratnya bersama Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.


Kasi Wilayah I Pj Operasi Penegakan Hukum (Gakkum), Haluanto Ginting, dalam keterangannya kepada jurnalis, Kamis (26/5/2022) mengatakan mereka ditangkap dalam operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilakukan SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama-sama dengan Polda Aceh pada Selasa (24/5) sekitar pukul 04.30 WIB.


Petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Selain Ahmadi yang disebut A (41 tahun) juga ditangkap rekannya berinisial S (44), sementara satu orang lagi berinisial I berhasil melarikan diri.


Menurut Haluanto Ginting, kasus tersebut masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut. “Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh,” sebutnya.


Sementara barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 boks plastis diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.


Dugaan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti bersalah, mereka dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.


Peristiwa ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022. Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.


Selanjutnya Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan terduga pelaku. Pada 24 Mei 2022, petugas yang menyamar tersebut beserta Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati yaitu SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.


Setelah tiga orang yang datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung mengamankan mereka. Namun, satu orang melarikan diri dan masih dalam tahap pengejaran oleh Tim KLHK bersama Polda Aceh.


Kasus penangkapan Ahmadi sempat viral dalam pesan berantai di whatsapp group, tetapi saat kejadian belum ada penjabat Polda Aceh maupun dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang memberikan keterangan lengkap.


Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi diketahui baru bebas dari penjara Sukamiskin, Bandung pada 5 Juli 2021 lalu, setelah menjalani hukuman selama 3 tahun karena kasus korupsi. Dia ditangkap dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli 2018, kasus ini juga melibatkan Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, yang saat ini masih menjalani hukuman.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Lakukan Transaksi Penjualan Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Diamankan Polisi

Terkini

Adsense