Iklan

Kasus Jembatan Kuala Gigieng, JPU Nyatakan Berkas Lengkap dan Segera Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

REDAKSI
5/14/22, 13:15 WIB Last Updated 2022-05-14T06:15:59Z
Banda Aceh - Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Kamis (12/05/2022), telah menyerahkan penanganan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) kasus Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie TA 2018 yang diduga telah merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh sebesar Rp.1,6 Milyar kepada Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah melakukan penelitian terhadap berkas kasus tersebut dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas tersebut telah lengkap dan layak untuk diajukan ke hadapan persidangan dengan menerbitkan P.21 ter tanggal 09 mei 2022.

Terhadap kasus tersebut telah ditetapkan dan diberkaskan atas nama 5(lima) orang Tersangka yang mempunyai peran masing-masing, yakni :
Tersangka atas nama Ir. Fajri, M.T. Selaku PA
Tersangka atas nama Ir. Johnheri Ferdian, M.T. Selaku KPA
Tersangka atas nama Kurniawan, S.T, MSi, M.T. Selaku PPTK
Tersangka atas nama Saifuddin selaku Pelaksana
Tersangka atas nama Ramli Mahmud selaku Konsultan.

Dalam pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah meneliti terhadap Tersangka dan juga Barang Bukti yang diajukan oleh Penyidik dan setelah semua dinyatakan sesuai dan lengkap selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan Terhadap Tersangka Saifuddin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu Aceh Besar,  sedangkan 4 orang Tersangka lainnya dilakukan Penahanan Kota.

Setelah dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.)MS/ril).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Jembatan Kuala Gigieng, JPU Nyatakan Berkas Lengkap dan Segera Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

Terkini

Adsense