Iklan

Legislator Aceh HM Nasir Djamil Sesalkan Berpindahnya Penguasaan Empat Pulau di Aceh ke Sumatera Utara

REDAKSI
5/22/22, 16:08 WIB Last Updated 2022-05-22T09:08:07Z


Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI, HM Nasir Djamil, menuntut Pemerintah Aceh lebih serius menjaga keberadaan pulau-pulau terluar di provinsi tersebut. Dia menilai selama ini Pemerintah Aceh lalai dan hanya disibukkan dengan urusan proyek sehingga 4 pulau diakui pemerintah masuk wilayah Sumatera Utara.


“Ini sama dengan istilah, rencong kiri-kanan, dompet bisa hilang. Dalam perkara ini, rencong kiri-kanan, pulau bisa hilang,” kata Nasir Djamil, Sabtu (21/5).


Pernyataan ini disampaikan Nasir terkait berpindahnya penguasaan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara. Hal itu tercantum dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.


Dalam keputusan itu, empat pulau di Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Lipan, beralih menjadi milik Pemerintah Provinsi Sumut.


Nasir mengatakan hal ini seharusnya tidak perlu terjadi jika Pemerintah Aceh serius menjaga pulau-pulau tersebut. Seharusnya pulau itu dipelihara sehingga tidak diserobot oleh daerah lain. Pemeliharaan juga harus dilakukan di daerah perbatasan oleh satuan kerja di Pemerintah Aceh.


Terkait peralihan penguasaan pulau itu oleh Sumatera Utara, lanjut Nasir, Pemerintah Aceh seharusnya mendeteksi permasalahan ini dan berkoordinasi dengan anggota DPR RI dan anggota DPD RI asal Aceh untuk mencegah pencaplokan itu.


Nasir juga mengatakan DPR Aceh dapat “menghukum” Pemerintah Aceh atas kelalaian ini. Namun untuk langkah awal, tegas Nasir, DPR Aceh perlu membentuk panitia khusus untuk mengusut tuntas keteledoran yang menyebabkan peralihan pulau itu ke Sumatera Utara.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Legislator Aceh HM Nasir Djamil Sesalkan Berpindahnya Penguasaan Empat Pulau di Aceh ke Sumatera Utara

Terkini

Adsense