Iklan

Pegawai Kejaksaan yang 'Bolos' Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2022, Siap-Siap Kena Sanksi

REDAKSI
5/07/22, 11:51 WIB Last Updated 2022-05-07T04:51:10Z


Jakarta - Pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur Lebaran 2022 hingga 6 Mei. Artinya bahwa pada Senin (9/5), seluruh pegawai kembali bekerja dan beraktivitas seperti biasa, termasuk di antaranya Pegawai Kejaksaan.


Oleh karena itu, Pimpinan Kejaksaan RI, menyatakan bahwa pegawai Kejaksaan yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2022, bakal dikenai sanksi. Adapun imbauan ini disampaikan kepada seluruh jajarannya.


Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumeda menyatakan bahwa imbauan tersebut berlaku dimulai dari pegawai Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri.


"Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (6/5).


Lebih lanjut, Ketut menuturkan bahwa seluruh pegawai Kejaksaan harus masuk serentak pada Senin (9/5) nanti. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja. Pasalnya, Kejaksaan RI akan kembali membuka pelayanan publik pada Senin (9/5), sesuai dengan jam kantor mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.


Ketut menambahkan, pihaknya juga meminta seluruh Pimpinan Kejaksaan untuk bisa mengawasi dan monitoring terkait kinerja jajarannya. Termasuk di antaranya memastikan kehadiran bawahannya pada hari pertama kerja.


"Diperintahkan kepada seluruh jajaran Pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya," tegas Ketut.


Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya mengingat kepada seluruh pengusaha untuk memberikan uang lembur pekerja yang masuk di hari pertama dan kedua Idul Fitri tahun 2022 ini.


Sama halnya dengan pegawai Kejaksaan RI yang "bolos" di hari pertama kerja, Kemnaker akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan upah pekerjanya yang lembur di hari Lebaran 2022. Adapun sanksinya berupa bisa terancam pidana penjara satu tahun atau denda hingga Rp 100 juta.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pegawai Kejaksaan yang 'Bolos' Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2022, Siap-Siap Kena Sanksi

Terkini

Adsense