Iklan

Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Pasar Tradisional

REDAKSI
5/20/22, 17:52 WIB Last Updated 2022-05-20T10:57:38Z
Banda Aceh - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus
Kejati Aceh telah melaksanakan gelar perkara kasus pelaksanaan pengadaan tanah 
untuk Pasar Tradisional Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2014 pada Dinas 
Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (DISPERINDAGKOP) Kabupaten Aceh 
Tamiang di aula rapat Kejati Aceh, Kamis (19/05/2022).

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh 
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati 
Aceh, Koordinator dan para Kasi serta seluruh anggota Satgas Pidsus Kejati Aceh, dimulai sejak Jam 14:00 WIB sampai dengan Jam 17:00 WIB.


Dalam Gelar perkara tersebut tim penyidik memaparkan hasil penyidikannya yang 
dilakukan selama ini dan menyampaikan bukti-bukti yang telah diperoleh, lalu hasil 
penyidikan tersebut ditanggapi para peserta ekspose.

 Dari hasil gelar perkara 
tersebut disimpulkan telah ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi 
dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pasar tradisional kabupaten 
Aceh Tamiang pada Disperindagkop tahun anggaran 2014 yang dilakukan secara 
bersama-sama oleh dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka yakni :
1. Tersangka dengan inisial AH mantan Kepala Disperindagkop kabupaten Aceh 
Tamiang tahun 2014.
2. Tersangka dengan inisial SI selaku pemilik tanah.

Peristiwa terjadinya tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2014 
pada Disperindagkop Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dialokasikan anggaran 
sebesar Rp. 2.500.000.000., (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk pengadaan tanah 
pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh 
Tamiang.

 Dalam pelaksanaannya Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang telah 
memilih/menetapkan tanah milik tersangka SI seluas 10.000 meter dengan tidak 
menggunakan aturan yang berlaku dengan cara langsung menunjukkan/ memilih 
tanah tersebut untuk diganti rugi dan dalam penetapan harga ganti rugi juga hanya 
dilakukan dengan cara musyawarah/negosiasi dengan pemilik tanah, sehingga 
ditetapkan harga ganti rugi senilai RP. 249.000 per meter ( harga ganti rugi yang 
diterima oleh tersangka SI seluruhnya Rp. 2.490.000.000), padahal tanah tersebut 
dibeli oleh tersangka SI pada tahun 2013 (setahun sebelumnya) hanya seharga Rp. 
14.000 per meter.


Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Provinsi 
Aceh telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.595. 000.000 (satu milyar lima 
ratus Sembilan puluh lima juta Rupiah).

Kedua tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 
(1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan 
tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 
tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi 
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 
seumur hidup.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Pasar Tradisional

Terkini

Adsense