Iklan

WALHI Aceh Nilai BPMA tidak Menjalankan Fungsinya dengan Baik

REDAKSI
5/19/22, 14:13 WIB Last Updated 2022-05-19T07:13:19Z
Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh, menilai Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) sejauh ini tidak menjalankan fungsinya dengan baik. 

Hal itu terbukti, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjadi catatan buruk dan lalai dalam melakukan pengawasan pengelolaan Migas di Aceh. Hal tersebut sebagaimana pelimpahan kewenangan dari satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), sesuai peraturan pemerintah no 23 tahun 2015.

BPMA harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan migas yang beroperasi di Aceh atau bawah pengawasan BPMA. Kejadian di atas menunjukkan BPMA tidak menjalankan fungsinya dengan baik," kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, Kamis (19/5).

Padahal BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh. 

Selain itu, dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.  

 Pengabaian tugas, pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerja kegiatan usaha hulu migas dikhawatirkan justru merugikan masyarakat. "Dikhawatirkan dana yang digunakan untuk membayar pengacara juga menggunakan uang rakyat untuk melawan atau menghadapi gugatan rakyat," ungkapnya. 
 
WALHI Aceh meminta PT Medco E&P Malaka dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) agar menghormati keputusan hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas dugaan perbuatan melawan hukum telah memasang saluran gorong-gorong pembuangan air/cairan kotor/limbah. 

Serta mendesak PT Medco E&P Malaka serta BPMA, agar taat hukum dalam pengelolaan gas di Aceh, khususnya blok A Malaka yang terletak di Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. "Sehingga perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan nomor 62/pdt.g/2020/pn.jkt.sel tertanggal 21 Februari 2022 tidak terulang kembali," ujarnya.

 Kendati masih dalam upaya hukum banding, kata Shalihin putusan tersebut menjadi indikator catatan buruk bagi PT Medco E&P Malaka dan BPMA dalam pengelolaan sumber daya alam gas di Aceh. 
 
Putusan bersalah ini, lanjutnya, sebelumnya seorang warga setempat bersama empat orang kuasa hukum menggugat PT Medco E&P Malaka satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas), dan BPMA atas dugaan perbuatan melawan hukum secara sengaja dan terencana.
Yaitu, telah memasang saluran gorong-gorong pembuangan air/cairan kotor/limbah dengan diameter kurang lebih 1,5 meter dan menanamnya melintasi bagian bawah. Sehingga ujung pembuangan pipa mengarah langsung ke lahan milik warga, yang menyebabkan kerugian materil dan immateril. 

"Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan tersebut dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat," tegasnya. "Tentunya kasus ini menjadi pintu masuk bagi Gubernur Aceh dan DPRA untuk melakukan evaluasi kinerja BPMA," tambah Shalihin.

Shalihin menyebutkan, kasus ini menjadi bukti bahwa BPMA belum menjalankan tugasnya dengan baik, yang dalam misi utamanya adalah mengedepankan pertumbuhan investasi industri hulu migas yang prospektif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. 

Karena jika kasus serupa terulang kembali, tidak hanya berdampak terhadap wilayah kelola rakyat sebagai sumber perekonomian warga, juga berdampak serius terhadap lingkungan hidup yang ada dilingkungan izin PT Medco E&P Malaka.

 Sehingga akan terjadi kerugian ekologi, dan ini menjadi masalah serius kedepannya. 

WALHI Aceh berharap dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan dengan memperkuat putusan tingkat pertama serta mengabulkan tuntutan kerugian materil dan immateril. "Sehingga kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi PT Medco E&P Malaka, satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), dan BPMA," pungkasnya.***
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • WALHI Aceh Nilai BPMA tidak Menjalankan Fungsinya dengan Baik

Terkini

Adsense