Iklan

Polres Nagan Raya Serahkan 4 Tersangka Dugaan Penimbunan 4 Ton Solar Bersubsidi ke Jaksa

REDAKSI
6/12/22, 03:40 WIB Last Updated 2022-06-11T20:40:57Z


Nagan Raya - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melimpahkan empat tersangka kasus dugaan penimbunan minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter atau setara 4 ton, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya.


Penyerahan empat tersangka bersama barang bukti berupa 5 unit kenderaan roda empat, serta jerigen beserta isinya, lansung ke pihak Kejaksaan, untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.


Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya S.I.K melalui  Kasat Reskrim AKP Machfud,SH MM, mengatakan, ke empat tersangka tersebut berhasil di amankan Polres Nagan Raya pada 14 April yang lalu, karena terbukti melakukan dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.


“Setelah dilakukan pemeriksaan secara beruntun oleh penyidik Polres Nagan Raya, ke 4 tersangka tersebut mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, untuk dijual kepada pihak yang lain,” kata AKP Machfud, Jumat (10/6/2022).

Selanjutnya, kata Machfud, ke 4 tersangka itu akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001, atau dapat dipidana penjara selama 6 tahun, serta denda paling tinggi Rp 60 Milyar.


“Kami berharap agar masyarakat di wilayah hukum Polres Nagan Raya tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum, karena dapat di tangkap serta di tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Machfud.


Empat tersangka yang di serahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya itu berinisial, ES(42), warga Gampong Suka Raja, BN(58), warga Gampong Suak Palembang, MI(36) dan AJ(48), warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Nagan Raya Serahkan 4 Tersangka Dugaan Penimbunan 4 Ton Solar Bersubsidi ke Jaksa

Terkini

Adsense