Banda Aceh - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) melalui Bimtek terus mensosialisasi peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan kematian, kepada Kepala Kasi Kematian Disdukcapil yang ada di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Teuku Syarbaini melalui Analis Kebijakan Ahli Muda DRKA, Nurhafni menjelaskan, bimtek tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai buku pokok pemakaman dan belum banyak yang dipahami, berikut juga dengan pemanfaatan akta kelahiran.
Selain itu juga, kata Nurhafni, sosialisasi kebijakan sudah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pertama di lakukan pada raker di bula Mei, sedangkan untuk peningkatan kapasitas aparaturnya dilakukan di bulan Juni.
"Kita membahas tentang penerapan buku pokok pemakaman, yang selama ini belum berjalan di tahun 2022. Untuk itu kemungkinan ke depannya akan kita pergubkan di 2023 mendatang," jelasnya, Senin (18/7/2022).
Sebelumnya Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Teuku Syarbaini mengingatakan masyarakat akan pentingnya dokumen adminduk, terutama menyangkut akta kematian dan akta kelahiran.
Dikatakan Syarbaini, selama ini akta kematian sudah menjadi keperluan bagi masyarakat dan ahli waris untuk mengurus berbagai administasi kependudukan, misalnya menyangkut pembagian harta warisan, asuransi, dan perbankan.
“Kita berharap semua masyarakat sadar akan pentingnya dokumen Adminduk. Salah satunya untuk pencatatan secara administrasi jumlah penduduk, baik desa, kecamatan, provinsi maupun secara nasional,“ jelasnya.
Adapun kegunaan lainnya, kata Syarbaini, untuk membantu menghemat iuran kesehatan yang dibayar oleh pemerintah.
Dia menjelaskan, selama ini pemerintah Aceh membayar premi asuransi kesehatan dengan program JKA. Dimana melalui program tersebut penduduk Aceh ditanggung biaya kesehatan oleh pemerintah Aceh.
Dijelaskannya, apabila seorang masih tercatat sebagai penduduk Aceh, padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka premi itu akan terus berjalan dibayar oleh Pemerintah Aceh.
“Maka dari itu, setiap masyarakat yang mengalami peristiwa penting harus dicatat, dan Disdukcapil nantinya akan mengeluarkan akte kelahiran dan kematian, dengan begitu menghemat biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah,” jelasnya.***