Iklan

DRKA Gelar Bimtek Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kematian

REDAKSI
7/19/22, 04:35 WIB Last Updated 2022-07-20T21:36:51Z
Banda Aceh - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) melalui Bimtek terus mensosialisasi peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan kematian, kepada Kepala Kasi Kematian Disdukcapil yang ada di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Teuku Syarbaini melalui Analis Kebijakan Ahli Muda DRKA, Nurhafni menjelaskan, bimtek tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai buku pokok pemakaman dan belum banyak yang dipahami, berikut juga dengan pemanfaatan akta kelahiran.

Selain itu juga, kata Nurhafni, sosialisasi kebijakan sudah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pertama di lakukan pada raker di bula Mei, sedangkan untuk peningkatan kapasitas aparaturnya dilakukan di bulan Juni.

"Kita membahas tentang penerapan buku pokok pemakaman, yang selama ini belum berjalan di tahun 2022. Untuk itu kemungkinan ke depannya akan kita pergubkan di 2023 mendatang," jelasnya, Senin (18/7/2022).

Sebelumnya Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Teuku Syarbaini mengingatakan masyarakat akan pentingnya dokumen adminduk, terutama menyangkut akta kematian dan akta kelahiran.

Dikatakan Syarbaini, selama ini akta kematian sudah menjadi keperluan bagi masyarakat dan ahli waris untuk mengurus berbagai administasi kependudukan, misalnya  menyangkut pembagian harta warisan, asuransi, dan perbankan.

“Kita berharap semua masyarakat sadar akan pentingnya dokumen Adminduk. Salah satunya untuk  pencatatan secara administrasi jumlah penduduk, baik desa, kecamatan, provinsi maupun secara nasional,“ jelasnya.

Adapun kegunaan  lainnya, kata Syarbaini, untuk membantu  menghemat iuran kesehatan yang dibayar oleh pemerintah.

Dia menjelaskan, selama ini  pemerintah Aceh membayar premi asuransi  kesehatan dengan  program JKA. Dimana melalui program tersebut penduduk  Aceh ditanggung biaya kesehatan oleh pemerintah Aceh.

Dijelaskannya, apabila seorang masih tercatat sebagai penduduk Aceh, padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka premi itu akan terus berjalan dibayar oleh Pemerintah Aceh.

“Maka dari itu, setiap masyarakat yang mengalami peristiwa penting harus dicatat, dan  Disdukcapil nantinya akan mengeluarkan akte kelahiran dan kematian, dengan begitu  menghemat biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah,” jelasnya.***
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DRKA Gelar Bimtek Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kematian

Terkini

Adsense