Iklan

DRKA kembali melatih 40 Petugas Registrasi Gampong (PRG) di Kota Langsa

REDAKSI
7/21/22, 01:46 WIB Last Updated 2022-07-20T18:46:02Z
Langsa - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh kembali membuat pelatihan Petugas Registrasi Gampong di Kota Langsa. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Suriyatno, AP, MSP selaku Asisten Pemerintahan, Kesra dan Keistimewaan Kota Langsa mewakili Wali Kota Langsa. 

Kegiatan pelatihan dilaksanakan 2 hari penuh di Hotel Harmoni Kota Langsa dengan narasumber Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa serta Kepala DPMG Kota Langsa. Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan sebanyak 40 orang dari 5 Kecamatan dan 34 Gampong  yang ada di Kota Langsa. 

Bahwa PRG sudah dilaksanakan di 20 Kabupaten/Kota, dan saat ini PRG secara keseluruhan sudah mencapai 4.340 PRG yang tersebesar di seluruh Aceh. 

Tujuan pelatihan ini dilaksanakan untuk mewujudkan Administrasi Kependudukan sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, dan ayat (4) “setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan”.

 Administrasi kependudukan merupakan hak dasar yang wajib diberikan oleh negara kepada setiap individu warga negara. Ini juga merupakan bagian dari pengakuan negara terhadap keberadaan warga negaranya. Bahkan pemenuhan hak ini oleh negara telah menjadi kesepakatan dan komitmen baik secara global, regional, maupun nasional.  
 
Pada hakekatnya negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dalam bentuk Dokumen Kependudukan.

Secara pusat juga  telah ditetapkan berbagai target terkait dokumen Kependudukan. berdasarkan Data DKB Semester II Tahun 2021 Kota Langsa Realisasi Perekaman KTP 88, 58%, Cakupan Kartu Identitas Anak  (KIA) 49,82 % dan Akta Kelahiran Anak 97,63 % dan masih ada Dokumen Kependudukan lainnya seperti Akta Kematian, Perceraian serta lainnya yang juga perlu diperhatikan dan ditingkatkan cakupannya. 

Untuk itu perlu adanya inovasi-inovasi untuk meningkatkan Cakupan Kepemilikan Dokumen ini. Salah satunya adalah dengan adanya Petugas Registrasi Gampong (PRG) atau nama lainnya dengan tujuan untuk membantu masyarakat memiliki Dokumen Kependudukan hal ini juga sebagai perpanjangan tangan Disdukcapil dan sebagai Garda terdepan untuk menyadarkan masyarakat akan arti Pentingnya Dokumen Kependudukan.

PRG harus memiliki ilmu pengetahuan dan memahami tugasnya sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak menyimpang dari aturan yang ada.

Dengan adanya pelatihan, PRG dapat menambah ilmu pengetahuan, keahlian untuk membantu Kepala Desa, Camat dan Kepala Disdukcapil dalam rangka penataan dan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan akan membantu Pemerintah Gampong dan Kecamatan dalam menertibkan Data Penduduk di tingkat Gampong. Dengan harapan  Sistem Administrasi Kependudukan Kabupaten lebih tertib sehingga menjadi contoh bagi kabupaten lainnya.***
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DRKA kembali melatih 40 Petugas Registrasi Gampong (PRG) di Kota Langsa

Terkini

Adsense