Iklan

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Hadirkan Saksi dari Dinas PUPR Aceh dan Pengusaha Pabrikan Rangka Baja

REDAKSI
7/26/22, 17:04 WIB Last Updated 2022-07-26T10:08:04Z
Banda Aceh - Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (26/07/2022) dimulai dari pukul 10.00 Wib.

9 orang saksi yang dihadirkan kali adalah, Abdul Hamid (PNS Dinas PUPR Aceh) selaku PPK, Abdullah (Pensiunan PNS Dinas PUPR Aceh) selaku bendahara, Ridyard (PNS Dinas PUPR Aceh) selaku staf keuangan UPTD I, Hasrizal Kurnia (PNS Dinas PUPR Aceh) selaku PPTK Pengawasan 2018, Mulyadi Abdullah (PNS Dinas PUPR Aceh) selaku Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah II, Rudi Laila (PNS Dinas PUPR Aceh) selaku staf PPTK.

Sidang dipimpin Majelis Hakim M Jamil didampingi dua Hakim Anggota. Hadir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Naungan Harahap, dari Kejati Aceh, Ibnu Sakdan, Ismiyadi dan Zulkarnain, serta para Penasehat Hukum dan 6 terdakwa.

6 saksi yang hadir diawal sidang  memberikan keterangan dan kesaksiannya tentang peran tupoksinya masing-masing. 

Sementara 3 saksi lagi yaitu, Dede Rahman (Karyawan) selaku Marketing Manager PT Yambala, Lian Min (Buruh Harian Lepas) selaku Direktur PT Yambala Indonesia dan Tody (Karyawan) selaku GM Marketing PT Yambala, hadir dalam sidang pada pukul 14.30 dan memberikan kesaksiannya tentang pabrikan sebagaimana yang ditanyakan oleh JPU, PH dan Majelis Hakim.

Dalam fakta persidangan ini berdasarkan keterangan para saksi peran dari terdakwa Jhonneri selaku KPA dan terdakwa Kurniawan selaku PPTK sangat menonjol begitu juga dengan terdakwa Saifuddin selaku rekanan, sementara untuk terdakwa Fajri selaku PA dan terdakwa Ramli Mahmud selaku Konsultan Pengawas tidak banyak yang dikupas, mungkin nanti pada sidang selanjutnya.

Sidang ditutup pukul 16.10 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Selasa (02/08/2022).(MS).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Hadirkan Saksi dari Dinas PUPR Aceh dan Pengusaha Pabrikan Rangka Baja

Terkini

Adsense