Iklan

Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue Masuki Tahap Pemberkasan Penuntutan

REDAKSI
8/20/22, 04:36 WIB Last Updated 2022-08-19T21:36:12Z
Banda Aceh - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan 6 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SPPD DPRK Simeulue , hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : Print-05/L.1/Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2002. Berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut penyidik Kejati Aceh juga telah memeriksa 89 orang saksi termasuk 1 orang saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta sebagai ahli Perhitungan Kerugian Negara.

Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam keterangan persnya mengatakan, dari 6 orang tersangka yang telah ditetapkan, 3 diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni A, MRP dan R. Ketiga tersangka ini telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pada hari Senin, (15/08/2022) bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Untuk 3 tersangka lainnya yaitu P, IR dan M yang berasal dari DPRK Simeulue akan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin,(22/08/2022) mendatang.

Selanjutnya nanti setelah ke 6 tersangka ini selesai dilakukan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi Mahkota sebagai penutup kelengkapan berkas dan akan segera dilakukan pemberkasan perkara, selanjutnya berkas tersebut akan memasuki ke tahap Penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya tersangka P, tersangka IR dan tersangka M yang merupakan Mantan dan Anggota DPRK Simeulue pada hari Kamis,(11/08/2022) telah mengajukan gugatan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun pada hari Jum'at, (12/08/2022) gugatan Praperadilan tersebut telah dicabut kembali oleh yang bersangkutan.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh menerangkan bahwa dari kronologisnya, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD DPRK Simeulue ini termasuk cepat prosesnya sesuai dengan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar SH MH berkomitmen dan sangat serius untuk menyelesaikan perkara-perkara yang dianggap mangkrak, salah satunya adalah kasus SPPD DPRK Simeulue ini. Proses pemeriksaan 89 saksi dan penetapan 6 tersangka sudah dilakukan dengan cepat dan penuh tanggung jawab," kata Ali Rasab.

Ali menambahkan saat ini juga ada sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh maupun pada Kejaksan Negeri se Aceh yang telah memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka maupun kasus yang telah masuk ke tahap persidangan seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan Kuala Gigieng Kabupaten Pidie.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh selalu memberikan dorongan dan semangat kepada para Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh untuk konsen dan komit dalam penanganan dan penyelesaikan kasus adanya dugaaan terjadinya tindak pidana korupsi.

Mengenai info yang berkembang dimasyarakat dimana ada yang mempertanyakan tentang  penanganan beberapa kasus, seperti kasus penyertaan modal Kota Langsa ke Perusahaan Daerah (BUMD) PT.Pekola, kemudian kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jaringan air bersih oleh BPKS di Pulo Aceh dan dugaan penyimpangan dana desa Babahroet Kabupaten Nagan Raya.

"Untuk kasus dugaan tipikor dalam penyertaan modal Kota Langsa ke Perusahaan Daerah (BUMD) PT. Pekola dan kasus adanya dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jaringan air bersih oleh BPKS di Pulo Aceh telah dihentikan penyelidikannya oleh tim penyelidik pada tahun 2021 karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan itu berlangsung jauh sebelum Bambang Bachtiar menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh," ujar Ali Rasab. 

Sedangkan terhadap kasus adanya dugaan penyimpangan dana desa Babahrot Kabupaten Nagan Raya telah ditangani oleh Penyidik dari Kepolisian.(MS).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue Masuki Tahap Pemberkasan Penuntutan

Terkini

Adsense