Iklan

Muhammad Althariq Zien dan Meutia Tahiya Erlison Terpilih sebagai Duta RJ Kejati Aceh

REDAKSI
8/11/22, 08:24 WIB Last Updated 2022-08-11T01:24:04Z
Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh  bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, melaksanakan kegiatan seleksi terhadap 11 mahasiswa (i) Fakultas Hukum USK yang telah memenuhi persyaratan untuk dijadikan sebagai Duta Restorative Justice (RJ) pada Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, Kamis (04/08/2022) sampai dengan hari Sabtu (06/08/2022), bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH dalam keterangan persnya mengatakan , kegiatan seleksi ini di lakukan untuk mendapatkan Duta Restorative Justice (RJ) Kejati Aceh dari kalangan mahasiswa (i) Fakultas Hukum USK, yang nantinya  bertugas sebagai perpanjangan tangan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menyampaikan program-program kerja yang dilaksanakan Kejati Aceh, khususnya yang menyangkut dengan penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Tim Seleksi pemilihan Duta RJ ini terdiri dari : Dekan Fakultas Hukum USK, Wakil Dekan III, Wakil Dekan I, Dosen Internasional Class Program, Aspidum Kejati Aceh dan Kasi Oharda Pada Aspidum Kejati Aceh.

Setelah dilakukan seleksi/ujian oleh Tim, berdasarkan hasil nilai terbaik, Muhammad Althariq Zien dan Meutia Tahiya Erlison terpilih menjadi Duta RJ Kejati Aceh, sesuai dengan surat Dekan Fakultas Hukum USK Nomor B/354/UN 11.1.3/DL.05/2022 tanggal 8 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, pada saat ditemui oleh Duta RJ terpilih yang didampingi Tim Penguji/Seleksi , menyambut baik adanya program pemilihan Duta RJ tersebut dan memberikan ucapan selamat kepada yang terpilih.

Kajati berpesan agar Duta RJ agar lebih belajar giat lagi khususnya menyangkut hukum dan program kerja Kejaksaan agar nantinya dapat memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa terkait penerapan Restorative Justice di institusi Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh.(MS/ril).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Muhammad Althariq Zien dan Meutia Tahiya Erlison Terpilih sebagai Duta RJ Kejati Aceh

Terkini

Adsense