Iklan

Percepatan Pergantian Dirut Bank Aceh, Bentuk Intervensi Gubernur Aceh

REDAKSI
6/21/22, 19:48 WIB Last Updated 2022-08-21T09:49:26Z
Banda Aceh - Akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Besar, Usman Lamreueng mempertanyakan, kebijakan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang kabarnya mempercepat seleksi dan pergantian Dirut dan Direksi Bank Aceh Syariah.

Tentu hal ini menjadi sorotan publik Aceh, soalnya mereka habis masa jabatan pada Oktober 2022.

“Menjadi pertanyaan kenapa harus dipercepat dilakukan seleksi perngantian tersebut, apa yang diharapkan Gubernur Nova atas percepatan seleksi Dirut dan Direksi BAS,” tanya Usman melalui media, Selasa 21 Juni 2022.

Dikatakan, kalau memang benar isu percepatan pergantian Dirut dan Direksi datang dari Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sebagai Pemegang Saham Pengedali (PSP), berarti Gubernur Nova mengintervensi Komisaris,karena tanpa ada monitoring dan evaluasi.

PSP tidak dibenarkan mengintervensi Komisaris, tugas PSP adalah pengendali dan evaluasi. Selanjutnya ada rekomendasi dan kesepakatan dengan Komisaris perlu atau tidaknya seorang Dirut dan Direksi BAS diganti atau diperpanjang.

PSP tidak memutuskan sendiri ide menggantikan Dirut dan Direksi BAS. PSP harus cukup waktu untuk membicarakan masalah penggantian Direksi dengan para pemegang saham lainnya. PSP juga harus terlebih dahulu meminta pertanggung jawaban Komisaris atas kinerja Direksi BAS.

Jangan-jangan, lanjut Usman, fungsi Komisaris dalam memantau kinerja Direksi juga tak berjalan maksimal. Bila ini masalahnya maka melalui rapat PSP dengan pemegang saham lainnya PSP juga bisa memberhentikan para Komisaris yang tidak cakap bekerja.

“Pembangunan gedung dan lainnya adalah fungsi operasional bank, itu tugas Direksi, sementara Dewan Komisaris hanya memonitor saja,” ujar Usman.

Dikatakan, tugas PSP dan pemegang saham lainnya adalah mengusulkan pembangunan suatu gedung atau kegiatan krusial lainnya.

Keputusan kegiatan ada pada Direksi yang telah disetujui Komisaris yang sebelumnya PSP dan pemegang saham lainnya sudah sepakat membangun gedung atau fasilitas lainnya.

"Operasionalnya setiap ada pembangunan tetap Direksi, fungsi Komisaris adalah pengawasan proyek tersebut termasuk menilai kinerja Direksi mampu atau gagal,” pungkas Usman.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Percepatan Pergantian Dirut Bank Aceh, Bentuk Intervensi Gubernur Aceh

Terkini

Adsense