Iklan

Polisi Serahkan Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat ke Jaksa

REDAKSI
9/30/22, 20:15 WIB Last Updated 2022-09-30T13:15:54Z
Banda Aceh - Personel polisi dari Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan mantan ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, IR (46) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/09/2022). 

Pasalnya, IR telah melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat yang bersumber dari APBG gampong Keuramat, Kuta Alam, Banda Aceh tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018, dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp.142.800.140,-. 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, kasus yang menjerat tersangka IR telah memasuki tahap II.

"Jadi tersangka IR ini melakukan korupsi dana APBG dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat senilai Rp. 142.800.140, -. Dan ini telah memasuki tahap II sehingga harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh," sebut Kompol Fadillah.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti sebanyak 88 dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 2,8 juta langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi, SH, MH di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, tambahnya.

Polisi menjerat tersangka IR dengan  pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 8 UU TPK No 20 tahun 2001, pungkasnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Serahkan Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat ke Jaksa

Terkini

Adsense