Iklan

Silaturahmi Dengan Ketua DPRA, Ketua MPU Aceh Sampaikan Tentang Pemangkasan Kewenangan Sertifikasi Halal

REDAKSI
9/02/22, 07:01 WIB Last Updated 2022-09-02T00:01:45Z
Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta pada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri (Pon Yaya) agar Pemerintah Pusat tidak memangkas kewenangan-kewenangan bersifat keistimewaan yang dimiliki daerah Serambi Mekkah. Salah satunya, kewenangan sertifikasi halal yang selama ini dikeluarkan MPU Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali ketika melakukan silaturahmi dengan Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri (Pon Yaya), di Ruangan Ketua DPRA, Kamis, (1/9/2022).

Kedatangan Tgk Faisal Ali turut didampingi jajaran MPU Aceh, seperti Wakil Ketua II MPU Aceh Tgk Muhibbuththabary, dan Wakil Ketua III Dr Tgk H Muhammad Hatta, Lc.,MEd, serta Kepala Sekretariat MPU Aceh, H Murni, SE.,MM dan Kasubag Program, Abdurrauf, ST.,MM.

Selain itu, juga hadir Rektor Universitas Malikusssaleh (Unimal) Prof Dr. Ir H Herman Fithra, ST., MT., IPM., ASEAN. ENg, Ketua PDI Perjuangan Aceh Muslahuddin Daud, dan Ketua Golkar Aceh TM Nurlif.

"Ada beberapa kebijakan pusat yang terus memotong sedikit demi sedikit kewenangan kita (Aceh), terutama kalau kita di MPU tentang sertifikasi halal,” ungkap Tgk Faisal Ali.

Tgk Faisal mengatakan, kewenangan Aceh tersebut kian tergerus dengan lahirnya Undang-Undang RI tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Padahal, menurutnya, Aceh memiliki aturan tersendiri terkait hal tersebut yang telah dituangkan dalam Qanun.

"Pemberlakuan UU JPH telah menyulitkan para pengusaha kelas menengah ke bawah di Aceh dalam mengurus sertifikasi halal. Kalau pengusaha besar itu tidak masalah, tetapi kalau pengusaha ikan asin mana mungkin mengurus sertifikasi halal hingga ke Pusat, Apalagi Aceh memiliki Qanun sendiri untuk sertifikasi halal,” ujarnya.

MPU Aceh berharap Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Aceh memberikan peluang kepada pengusaha-pengusaha Aceh terkait sertifikasi halal. Namun, menurut Abu Faisal, BPOM Aceh saat ini tidak dapat berbuat banyak karena diduga sudah ada arahan dari Pusat untuk pengurusan sertifikasi halal yang merujuk pada UU JPH tersebut.

"Jadi sayang pengusaha kita, terutama pengusaha-pengusaha kecil,” tuturnya.

Selama ini, MPU Aceh setiap tahunnya telah mengurus 300-an sertifikasi halal di bidang usaha. Dari jumlah tersebut, terdapat 280 antaranya merupakan produk dari pengusaha kecil seperti pengusaha garam dan kue, sementara sisanya merupakan produk yang dikeluarkan oleh pengusaha kelas menengah ke atas di Aceh.

"Kalau kita tidak membuat sebuah penekanan atau semacam masukan kepada Pusat, jadi sayang pengusaha kita di Aceh. Di satu sisi kita ingin mendongkrak usaha masyarakat, tetapi di sisi yang lain mereka kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi halal,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri mengaku dirinya merupakan pejabat baru yang memangku kepentingan di Aceh. Untuk itu, dia saat ini masih terus memetakan permasalahan dan kendala-kendala yang dihadapi terkait kepentingan nasional di Aceh.

Terkait kewenangan Aceh terutama dalam konteks sertifikasi halal, Ketua DPR Aceh menaruh perhatian besar. Dia mengatakan apa yang disampaikan MPU Aceh ini menjadi masukan baginya.

“InsyaAllah apa yang telah disampaikan MPU Aceh akan kita sampaikan ke Pusat untuk tindak lanjut,” kata Saiful Bahri.

Selain terkait kewenangan halal, MPU Aceh juga memaparkan banyak hal dalam silaturahmi tersebut. Termasuk terkait kondisi da’i perbatasan yang masih kurang mendapatkan perhatian dan terkait Himne Aceh yang belum dilaksanakan seutuhnya dalam setiap kegiatan-kegiatan resmi di Aceh.***
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Silaturahmi Dengan Ketua DPRA, Ketua MPU Aceh Sampaikan Tentang Pemangkasan Kewenangan Sertifikasi Halal

Terkini

Adsense