Iklan

Kejari Aceh Tamiang Antar 4 Tersangka Jalani Rehab Perdana di Bale Rehabilitasi

REDAKSI
10/05/22, 19:10 WIB Last Updated 2022-10-05T12:10:19Z
Aceh Tamiang - Kejari Aceh Tamiang Melakukan rehabilitasi 
perdana terhadap 4 orang tersangka Narkoba untuk menjalani rehabilitasi sebagai korban penyalahguna 
narkotika di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang, Selasa, 29 September 2022. Hal ini diketahui berdasarkan siaran pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda SH.

Proses penyerahan dilakukan melalui berita acara, langsung dilakukan Kajari Aceh Tamiang, Agung 
Ardyanto SH dengan pihak Bale, Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika Putra. Disaksikan pihak Kepolisian, 
BNNK Aceh Tamiang dan Perwakilan dari Pemkab Aceh Tamiang. Selain itu dalam penyerahan tersebut ikut 
juga paratersangka, yaitu, JY, MDA, RM, MH. Ke empat tersangka ini merupakan penghuni 
pertama menjalani Rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang.

"Ke empat tersangka merupakan penghuni pertama yang menjalani rehabilitasi di Bale 
Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang sejak diresmikan Kajati Aceh pada 27 Juli lalu, restorative justice ini 
telah melalui assesmen dari penyidik kepolisian dan pemeriksaan tim medis psikiatri dan Penilaian tim medis yang menjadi rujukan jangka waktu para tersangka berhak menjalani rehabilitasi," kata Agung Ardyanto.

Agung menambahkan, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berjanji, akan 
mencabut tuntutan terhadap tersangka bila berlaku baik selama menjalani rehabilitasi tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan nantinya akan menghentikan proses hukum tersebut. 
Apabila keempat tersangka dinyatakan berkelakuan baik dan berhasil sembuh, namun sebaliknya, apabila
keempat tersangka selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang maka keempat tersangka 
tersebut akan di proses langsung ke tahap penuntutan sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Jaksa 
Agung yaitu pedoman nomor : 11 tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Dan/Atau 
Tindak Pidana Prekursor Narkotika serta Pedoman Nomor : 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan 
Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan 
Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa," pungkas Agung.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Aceh Tamiang Antar 4 Tersangka Jalani Rehab Perdana di Bale Rehabilitasi

Terkini

Adsense