Iklan

Melalui Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN), Bank Aceh Buka Rekrutmen Calon Direktur Utama

REDAKSI
10/27/22, 19:26 WIB Last Updated 2022-10-29T09:34:37Z
Banda Aceh - Bank Aceh Syariah (BAS) kembali membuka rekrutmen untuk jabatan Direktur Utama (Dirut) setelah dua nama nominasi calon Dirut sebelumnya tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Rekrutmen melibatkan lembaga profesional, agar lebih terbuka dan independen saat proses assessment," kata Komisaris Independen Bank Aceh, Mirza Tabrani, saat konferensi pers di ruang rapat Gedung Action Center Bank Aceh, Kamis (27/10/2022).

Mirza mengatakan, rekrutmen terbuka ini merupakan rekomendasi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). Namun, keputusan akhir penetapan posisi Dirut Bank Aceh tetap pada kewenangan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"PSP meminta kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) melakukan seleksi secara terbuka, melalui media lokal dan nasional, dengan waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja," terang Mirza.

Disampaikan Mirza, Sebelumnya sudah pernah dilakukan penjaringan oleh KRN dan memperoleh tujuh kandidat calon dari unsur internal dinilai memenuhi syarat. Kemudian, berdasarkan proses seleksi administrasi, tiga calon tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan beberapa catatan bersifat administratif.

"Sehingga sebanyak empat orang calon Dirut dinyatakan memenuhi syarat administratif, kemudian dilakukan assessment oleh KRN bersama Psikodista Consultant dan DPS (tim seleksi)," ujar Mirza.

Dari keempat calon Dirut, hanya 1 orang yang dinyatakan disarankan (Lulus) dan tiga orang yang dinyatakan dapat disarankankan (Lulus). Hasilnya, PSP merekomendasikan 3 nama dan menyerahkannya kepada KRN untuk membuat surat pengantar kepada pihak OJK.

Kemudian, pihak OJK membalas surat kepada Dirut dan meminta hanya dua nama calon Dirut untuk dilakukan Fit and Proper Test (uji kepatutan dan kelayakan). Sesuai rekomendasi dari PSP menyetujui Fadhil Ilyas dan Razi sebagai calon Dirut.

"Namun hasil Uji Kemampuan dan Kelayakan (Fit and Proper  Test) OJK melalui surat kepada Direksi PT. Bank Aceh Syariah pada 12 Oktober 2022 lalu menyatakan tidak menyetujui Fadhil Ilyas dan Razi sebagai calon Dirut, disebabkan belum memenuhi persyaratan," terang Komisaris Independen BAS, Mirza Tabrani. (MS).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Melalui Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN), Bank Aceh Buka Rekrutmen Calon Direktur Utama

Terkini

Adsense