Iklan

Meningkatnya Jumlah Pelaku Kejahatan yang Melarikan Diri ke LN, Kejaksaan Gelar Sosialisasi Ekstradisi

REDAKSI
10/27/22, 21:42 WIB Last Updated 2022-10-27T14:43:37Z
Banda Aceh - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Asep Maryono, S.H. melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam penanganan ekstradisi, berlangsung di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Kamis 27 Oktober 2022. 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Hendrizal Husin, S.H., M.H, membuka langsung kegiatan sosialisasi ini dan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada para narasumber yang telah berkenan hadir meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu secara utuh dan komprehensif.

Hendrizal juga berpesan kepada para peserta agar pengalaman dan pengetahuan yang didapat pada kegiatan sosialisasi dapat dipraktekan ketika menangani perkara ekstradisi pada wilayah hukum masing-masing.

"Saya minta ilmu yang didapat dalam kegiatan sosialisasi ini dapat saudara praktekkan saat menangani perkara ekstradisi nantinya," harapnya.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Asep Maryono, S.H. menyampaikan bahwa ekstradisi pada dasarnya merupakan bentuk kerja sama antar negara yang bertujuan untuk menangkap dan menyerahkan seorang tersangka, terdakwa, ataupun terpidana yang berada pada yurisdiksi Negara lain kepada Negara yang berhak mengadilinya. 

"Ekstradisi menjadi bentuk kerja sama internasional yang penting dilaksanakan mengingat semakin meningkatnya jumlah pelaku kejahatan yang melarikan diri," sebutnya. 

Asep Maryono menambahkan, dalam perkembangannya ekstradisi bukan hanya diperlukan untuk menyeret pelaku kejahatan ke hadapan pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, tetapi lebih jauh lagi sebagai upaya mencegah meluasnya tindakan serupa yang akan mengancam keamanan dan ketertiban serta keselamatan internasional yang menjadi tanggung jawab seluruh negara.

Saat ini, Indonesia telah menjalin kerjasama perjanjian ekstradisi dengan 11 negara. Terlepas dari ke 11 negara tersebut, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Indonesia dapat menindaklanjuti permintaan ekstradisi dari luar negeri. 

"Berbeda dengan proses penanganan perkara pidana pada umumnya, prosedur penangan ekstradisi memiliki karakteristik khusus," tutur Asep Maryono.

Merespons hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi pada tanggal 21 September 2018 sebagai pedoman menangani permintaan ekstradisi, sebagai acuan yang jelas tentang teknis penanganan ekstradisi di internal Kejaksaan.

Kerja sama lintas negara yang efektif memerlukan:
Strong commitment, profesionalisme dan integritas seluruh pejabat/pegawai yang terlibat
Penting untuk memahami system hukum Negara counterpart 
Admissibility test
CA masing-masing negara yang kooperatif 
Informal sebelum Formal – good working relationship

Selain materi yang disampaikan oleh Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, bertindak juga sebagai pemateri Kepala Pengadilan Negeri Banda Aceh, R. Hendra, S.H., M.H. yang menyampaikan secara teknis mengenai permintaan ekstradisi ke Pengadilan Negeri.

Kasi Penkum Kejati Aceh Baginda Lubis, S.H, dalam keterangannya mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dimulai pada pukul 08.00-17.00 WIB, diikuti oleh peserta Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan beberapa Kejaksaan Negeri terdekat pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Meningkatnya Jumlah Pelaku Kejahatan yang Melarikan Diri ke LN, Kejaksaan Gelar Sosialisasi Ekstradisi

Terkini

Adsense