Iklan

Pj Bupati Ajukan Perubahan APBK Aceh Besar 2022 Rp 1,941 Triliun

REDAKSI
9/20/22, 18:19 WIB Last Updated 2022-10-01T03:20:49Z
Aceh Besar - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun 2022 kepada DPRK

Penyerahan dilakukan dalam Sidang Paripurna, Selasa, 20 September 2022 yang diterima oleh Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali.

Iswanto mengatakan, KUA dan PPAS Perubahan APBK 2022 bersifat dinamis. Dimana, saat pembahasan rancangan Perubahan APBK masih dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dari alokasi yang ditetapkan dalam KUA dan PPAS. “Tujuannya untuk mendorong tercapainya target kinerja Pemkab Aceh Besar seperti yang telah ditetapkan,” kata dia.

Ditambahkannya, kondisi pandemi yang masih fluktuatif ditambah laju inflasi yang tinggi, membuat pencapaian target pembangunan Pemkab Aceh Besar juga ikut terdampak.

Untuk itu, Pj Bupati Aceh Besar berharap apa yang menjadi target dan prioritas pembangunan tahun 2022 dapat tercapai. Pemkab Aceh Besar, kata Iswanto telah menentukan beberapa langkah strategis untuk penganggaran yang benar benar realistis dan terukur.

Strategi tersebut di antaranya dengan menentukan program skala prioritas yang menjadi hal paling penting dalam rangka pemulihan paska pandemi Covid,

Pengentasan Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak, menjaga laju inflasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi skala prioritas.

Pj Bupati mengatakan, program prioritas akan disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat dan rencana kerja Pemerintah Aceh.

Adapun dalam PPAS Perubahan APBK Aceh Besar Tahun 2022, asumsi total dari Pendapatan Daerah adalah senilai Rp 1,9 triliun atau Rp.1.906.255.250.100 (Satu triliun sembilan ratus enam miliar dua ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu seratus rupiah).

Perubahan asumsi pendapatan daerah terjadi pada Transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara Pendapatan Daerah bertambah yaitu bantuan khusus Provinsi Aceh.

Sementara asumsi Perubahan Belanja Daerah Tahun 2022 senilai Rp 1,9 triliun atau Rp 1.941.358.229.434 (Satu triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah).

“Kebijakan Perubahan Belanja Daerah ini ada yang harus bertambah dan ada yang harus dikurangi,” terang Iswanto.

Belanja daerah yang harus dikurangi adalah Belanja Daerah Dengan Sumber Dana DAK Non Fisik Bidang Pendidikan.

Sementara itu, belanja daerah yang harus ditambah adalah Belanja Daerah untuk iuran JKN tahun 2021 dan 2022. Untuk Sisa DAK Non Fisik Perlindungan Anak dan DAK Non Fisik Kependudukan harus dianggarkan kembali.

Selanjutnya asumsi perubahan pembiayaan daerah sebesar Rp 35 miliar atau tiga puluh lima miliar seratus tiga juta dua puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah.

Anggaran itu terdiri atas penerimaan pembiayaan dari sisa lebih penggunaan anggaran atau Silpa yang didasarkan pada audit BPK.

Iswanto melanjutkan, keseluruhan dari pengalokasian Belanja Daerah Kabupaten Aceh Besar untuk Perubahan APBK tahun 2022 terbagi dalam sembilan urusan pemerintahan.

Sembilannya yaitu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan Aceh.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pj Bupati Ajukan Perubahan APBK Aceh Besar 2022 Rp 1,941 Triliun

Terkini

Adsense