Iklan

Rangkap Jabatan, Anggota Panwaslih Aceh Tenggara Dapat Sanksi Peringatan dari DKPP RI

REDAKSI
10/21/22, 13:00 WIB Last Updated 2022-10-21T06:00:06Z
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Surya Diansyah, karena terbukti rangkap jabatan.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Surya Diansyah menjadi Teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP dengan nomor perkara 30-PKE-DKPP/IX/2022.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu, Surya Diansyah selaku anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakan putusan ini,” ungkap Ketua Majelis, Heddy Lugito.

Surya Diansyah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (3) huruf c juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e juncto Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis menilai rangkap jabatan Teradu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara tugas jabatan sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dengan kegiatan Teradu sebagai pengurus Yayasan Darul Makmur Alhafiz.

Menurut Majelis, Teradu seharusnya memiliki kepekaaan etis bahwa setiap tindakan dan keputusannya melekat identitas jabatan. Selain itu, rangkap jabatan tersebut dapat menimbulkan persepsi publik bahwa Teradu tidak fokus dan tidak sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.

"Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu mengajukan surat pengunduran diri dari Yayasan Darul Makmur Alhafiz pada 27 Juni 2022, satu hari setelah adanya laporan masyarakat yang mempermasalahkan status rangkap jabatan,” ungkap Anggota Majelis, Puadi.

Setelah sidang pemeriksaaan DKPP pada tanggal 3 Oktober 2022, Teradu menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan seluruh proses administrasi perubahan kepengurusan Yayasan Darul Makmur Alhafiz.

Hal ini dibuktikan dengan Akta Notaris tentang Perubahan Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz Nomor 01 tanggal 4 Oktober 2022 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001757.AH.01.05. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz. Nama Teradu tidak lagi tercantum dalam susunan pengurus Yayasan Darul Makmur Alhafiz.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Puadi selaku Anggota Majelis.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rangkap Jabatan, Anggota Panwaslih Aceh Tenggara Dapat Sanksi Peringatan dari DKPP RI

Terkini

Adsense