Iklan

USK Resmi Berstatus PTN-BH, Prof Marwan: Capaian Besar Pembangunan Pendidikan Aceh

REDAKSI
10/27/22, 23:20 WIB Last Updated 2022-10-27T16:20:18Z
Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala (USK) kini resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Kepastian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38/2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Pasal 2 PP No. 30/2022 berbunyi: USK ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, IPU, mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat, sejak pengajuan PTN-BH dilakukan hingga status tersebut kini sudah sah disandang kampus Jantong Hate Rakyat Aceh ini.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras semua pihak kini USK sudah berstatus PTN-BH, tentunya ini menjadi capaian besar dan patut disyukuri dalam pembangunan pendidikan Aceh,” sebut Prof Marwan, Rabu (26/10/2022).

Capaian tersebut, menambah daftar Perguruan Tinggi Negeri di Sumatera yang berstatus PTN-BH. Sebelumnya, Universitas Sumatera Utara (USU),  Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Negeri Padang (UNP) telah berstatus PTN-BH.

Prof Marwan menjelaskan, ada banyak kelebihan dari PTN-BH. Di antaranya adalah keleluasaan dalam pengelolaan kampus dalam berbagai hal. Terkait dengan status ini, kolaborasi sangat penting agar kemajuan USK dengan status PTN-BH dapat dimaksimalkan.

"USK terus menyiapkan diri terutama proses transisi dari sebelumnya Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi PTN-BH, tentunya agar semuanya berjalan lancar kita butuh kolaborasi dan sinergitas semua pihak,” harap Rektor.

USK merupakan satu-satunya universitas berstatus PTN-BH di Aceh. Tiga bulan ke depan USK segera merampungkan Peraturan Rektor tentang Senat Akademik Universitas (SAU) dan Peraturan Rektor mengenai Majelis Wali Amanah (MWA). 

"USK segera menyelesaikan hal tersebut, sesuai dengan target dan waktu yang ditentukan," tegas Prof Marwan.

Saat ini USK memiliki sebanyak 117 Profesor aktif. Sementara itu, dari berbagai fakultas yang ada, 12 prodi terakreditasi Unggul, disusul 37 prodi terakreditasi A, serta 80 prodi terakreditasi Baik Sekali dan Baik. Dengan Pusat Unggulan IPTEK seperti Atsiri Research Center (ARC) dan TDMRC.

Merujuk pada data puslapdik.kemdikbud.go.id, ada 21 kampus di Indonesia yang berstatus PTN-BH, yakni; USK, UI, ITB, IPB, Undip, UGM, Unpad, ITS, Unair, Unhas, UPI, USU, UNS, UB, UM, UNAND, UNP, UNY, UNES, UNESA dan UT.(MS).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • USK Resmi Berstatus PTN-BH, Prof Marwan: Capaian Besar Pembangunan Pendidikan Aceh

Terkini

Adsense