Iklan

Jam-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Empat Kasus Tindak Pidana dari Kejati Aceh Berdasarkan Restorative Justice

REDAKSI
11/10/22, 16:26 WIB Last Updated 2022-11-10T09:35:40Z


Banda Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Penghentian Penuntutan Empat Kasus Melalui Restorative Justice dari Kejati Aceh. 


Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Converence di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi OHARDA Serta Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kamis (10/11/2022). 


Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda Lubis SH dalam keterangan persnya." Ada empat kasus yang disetujui Jam-Pidum untuk penghentian penuntutan dan dapat diselesaikan secara Restorative Justice," Ujarnya.


Keempat Perkara tersebut berasal dari 3 (tiga) Kejaksaan Negeri Dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Yakni :
1. Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Perkara atas Nama Tersangka HELMI BIN M. NASIR (Alm), yang
diduga melanggar Pasal 480 KUHP. Adapun Kasus Posisinya adalah sebagai berikut :

Bahwa pada bulan Agustus 2022 Tersangka HELMI BIN ALM M. NASIR melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat (tadah) yang dilakukan dengan cara tersangka membeli 1(satu) unit HP merk Samsung Galaxy A03 Care warna biru dari saksi ASNERI BIN ALM
FAHRUDDIN pada bulan Agustus 2022 di Desa Kajhu Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar,sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4
(empat) tahun penjara.


Hasil Perdamaian Yang Dicapai yaitu :
Antara Korban dan Tersangka sepakat melakukan perdamaian BERSYARAT di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar yakni Tersangka Helmi Bin Alm M. Nasir telah membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara sukarela yang disaksikan oleh
Tokoh Masyarakat serta dihadapan Jaksa Fasilitator Muhammad Ridho, S.H.


2. Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Perkara Atas Nama Tersangka ASNERI BIN FAHRUDDIN (Alm),
yang diduga melanggar Pasal 480 Ayat KUHP, Adapun Kasus Posisinya adalah sebagai berikut :

Bahwa pada bulan Agustus 2022 Tersangka ASNERI BIN FAHRUDDIN (Alm). Melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat (tadah) yang dilakukan dengan cara tersangka membeli 1(satu) unit HP merk Samsung Galaxy A03 Care warna biru dari saki Beni Bin Alm Supiyanto.


Kemudian tersangka menjual kembali 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A03 Care warna biru tersebut kepada saksi Helmi Bin Alm M. Nasir, sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4(empat) tahun penjara.

Hasil Perdamaian Yang Dicapai yaitu :
Antara Korban dan Tersangka sepakat melakukan perdamaian BERSYARAT di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar yakni Tersangka Asneri Bin Alm Fahruddin telah membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara sukarela yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat serta dihadapan Jaksa Fasilitator Al Muhajir, S.H.,MH.


Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Perkara atas Nama Tersangka SYUKRI BIN MAIDIN, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Adapun Kasus Posisinya adalah sebagai berikut :

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 25 bulan Mei tahun 2022 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Dusun I
Desa Lama Tuha Kecamatan Kuala Bate Kabupaten Aceh Barat Daya Tersangka Syukri Bin Maidin melakukan Tindak Pidana Penganiayaan.


Pada awalnya Tersangka sedang membuat pagar untuk batas tanah milk Saksi Hasnawi Alias Sibit Bin Jalani, pada saat itu Korban Syahmuddin Bin Alm. Said datang ke lokasi tanah tersebut untuk mempertanyakan tentang
batas-batas tanah tersebut.


Kemudian datang Saksi Hasnawi Alias Sibit Bin Jalani di lokasi tanah tersebut lalu Korban mempertanyakan soal persoalan batas-batas tanah.


"Kenapa kamu buat batas-batas tanah Itu," tanyanya, dan pada saat itu Saksi Hasnawi Alias Sibit Bin Jalani menjawab dengan kata-kata "saya buat batas tanah sesuai dengan batas tanah nenek saya" dan terdengar oleh Sdra. Maidin (ayah kandung Tersangka) yang mana pada saat itu Korban dengan Saksi Hasnawi Alias Sibit Bin Jalani sudah cekcok mulut.


Saat itu Sdra. Maidin berada dirumah Tersangka yang berdekatan dengan lokasi tanah tersebut dan Sdra. Maidin langsung mendatangi ke lokasi tanah tersebut untuk meluruskan permasalahan batas-batas tanah lalu setelah itu Tersangka disuruh oleh Saksi Hasnawi Alias Sibit Bin Jalani untuk menjemput Saksi Jalani Bin Alm. Jainun untuk meluruskan permasalahan tentang batas-batas tanah tersebut.


Setelah Tersangka dan Saksi Jalani
Bin Alm. Jainun sampai di lokasi tanah tersebut lalu Korban mempertanyakan batas-batas tanah sengketa tersebut kepada Saksi Jalani, dan Saksi Jalani menjawab "benar itu batas-batas tanah tersebut sesuai dengan batas tanah saya,". Kemudian Sdra. Maidin (ayah Tersangka) mengatakan kepada Korban "benar itu tanah milik Sdra. Jalani karena dulu pohon-pohon saya yang tebang".

 
Kemudian Korban menjawab '"mana ada kau yang tebang" (sambil menunjuk-nunjuk ke wajah Sdra. Maidin).


Melihat hal tersebut Tersangka
emosi yang mana awalnya Tersangka sedang duduk dekat pagar kemudian Tersangka langsung bangun menghampiri Korban Syahmuddin dan memukul kepala bagian belakang Korban Syahmuddin sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan sebelah kanan Tersangka, selanjutnya Tersangka dileraikan oleh Saksi Angkasah Bin Alm. Tgk Bidin dan setelah itu
Tersangka dan Korban Syahmuddin langsung meninggalkan lokasi tersebut. 


Sehingga perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Hasil Perdamaian Yang Dicapai yaitu :
Antara Korban dan Tersangka sepakat melakukan perdamaian BERSYARAT di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yakni Tersangka Syukri Bin Maidin bersedia membayar
uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada korban sebagai bentuk ganti rugi biaya pengobatan yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat serta
dihadapan Jaksa Fasilitator Muhammad Iqbal, SH. dan Adrian Vito Pratama, SH.


4. Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Perkara atas Nama Tersangka Abarudin bin Tomok (Alm),
yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Adapun kasus posisi perkara tindak pidana dimaksud adalah sebagai berikut :


Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib, di Divisi VI PT. NAFASINDO Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Ace Singkil. Dengan cara
Tersangka Abarudin Bin Alm. Tomok dengan sengaja menabrakan Sepeda Motor Becak yang dikendarainya pada saat Sepeda Motor Becak diberhentikan oleh Korban dan rekan-
rekan korban dikarenakan diduga Sepeda Motor Becak tersebut mengangkut buah Kelapa
Sawit milik PT. NAFASINDO.


Pada saat itu dan kemudian Tersangka Abarudin dengan
sengaja menabrakan Sepeda Motor Becak yang dikendarainya dan mengenai korban dan
mengakibatkan luka dibagian kaki korban. Sehingga perbuatan tersangka melanggar Pasal
351 Ayat 1 KUHPidana.


Hasil Perdamaian Yang Dicapai yaitu :
Antara Korban dan Tersangka sepakat melakukan perdamaian BERSYARAT di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yakni Tersangka Syukri Bin Maidin bersedia membayar
uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada korban sebagai bentuk ganti rugi biaya pengobatan yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat serta
dihadapan Jaksa Fasilitator Muhammad Iqbal, SH. dan Adrian Vito Pratama, SH.


Bahwa keempat perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan
Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima (5) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan
tersangka dan tidak akan menuntut kembali.


Bahwa perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif demi masyarakat.


Bahwa setelah dilakukan pemaparan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut dan memerintahkan
kepada ketiga Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan pengehentian penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative. 


"Ini sesuai dengan peraturan Jaksa Agung , Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10
Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujutan kepastian hukum," Pungkas Baginda menutup keterangan persnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jam-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Empat Kasus Tindak Pidana dari Kejati Aceh Berdasarkan Restorative Justice

Terkini

Adsense