Iklan

JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Dua Kasus Pada Kejari Lhokseumawe Berdasarkan RJ, Begini Kronologis Kasusnya

REDAKSI
11/22/22, 15:44 WIB Last Updated 2022-11-22T08:44:13Z
Banda Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan dua kasus melalui Restorative Justice, Selasa (22/11/2022). 

Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara video conference di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi OHARDA Serta Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kedua Perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dalam Daerah 
Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Yakni :

1. Perkara atas Nama Tersangka AMRIDA BIN (Alm) BASYARULLAH, yang diduga melanggar 
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU R.I Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Adapun Kasus Posisinya adalah sebagai berikut : 
Berawal pada Hari Rabu Tanggal 14 September 2022 sekira Pukul 14.00 WIB saksi korban Hj. Ruslaini AG Binti Alm. Abdul Gani Abas sedang berada di dalam kamar dan baru saja selesai menunaikan Ibadah Sholat Dzuhur, lalu tersangka datang ke kamar saksi korban dan menyuruh korban menghubungi anak kandung saksi korban atas nama Ratna Dewi Binti Alm.Basyarullah yang merupakan kakak kandung tersangka untuk meminta sejumlah uang.

Kemudian korban mengatakan kepada tersangka bahwa Kakaknya Ratna Dewi Binti Basyarullah sedang tidak memiliki uang, lalu tersangka ke ruang tengah sambil marah-marah, setelah itu tersangka pergi ke belakang. 

Korban yang ketakutan pergi menuju ke kamar cucunya dan mengajak cucu nya untuk masuk ke dalam kamar dan menyuruh cucunya bersembunyi di dalam kamar mandi yang berada di dalam kamar saksi korban. 

Kemudian tersangka kembali 
ke kamar korban sambil membawa 1 (satu) buah parang sambil mencari cucu korban dengan mengatakan “ dimana si Alya ?” lalu korban mengatakan kepada tersangka “si Alya di dalam kamar mandi, si Alya sedang buang air besar “ mendengar itu tersangka marah sambil mengatakan “ngapain dia di dalam kamar mandi lama sekali“ kemudian tersangka memukul memukul kamar mandi tempat cucu saksi korban bersembunyi dari tersangka dengan sebilah parang di tangan nya. 

Kemudian korban mengatakan kepada tersangka “ jangan 
seperti itu dek, Adek anak baik, jangan seperti ini " lalu tersangka berdiri di depan pintu kamar saksi korban sambil mengatakan “ Mana ATM Kakak, Saya mau periksa ATM nya, kalau ada uang di atas Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Saya tendang dia “, lalu tersangka mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada saksi Ratna Dewi Binti Alm. Basyarullah. 

“ Kak kenapa tidak pulang ? Kakak Sayang sama Anak atau Sayang uang, ditunggu 1 Jam“ lalu karena tersangka mengancam akan membunuh korban dan cucu korban, lalu korban kembali mengirim pesan melalui Whatsapp kepada saksi Ratna Dewi Binti Alm. Basyarullah .

“ Kak kami dalam bahaya” setelah itu korban melihat tersangka menuju ke ruang tengah sambil membawa sebilah parang dan menendang pintu kamar saksi Ratna Dewi Binti Alm. Basyarullah untuk mengambil barang-barang saksi Ratna Dewi Binti Alm. Basyarullah untuk dibuang ke luar rumah dan ingin membakar berkas-berkas milik saksi Ratna Dewi Binti Basyarullah.

Dan dikarenakan pintu kamar saksi Ratna Dewi Binti Alm. Basyarullah terkunci, lalu tersangka menendang salah satu pintu lemari meja hias yang berada di ruang tengah 
rumah sehingga salah satu kaca yang ada di pintu lemari meja hias tersebut pecah, kemudian tersangka menuju pintu depan rumah dan menguncinya agar saksi korban dan cucu nya tidak bisa keluar dari dalam rumah, lalu tersangka naik ke lantai 2 (dua) rumah tersebut dikarenakan kamar tersangka berada di lantai 2 (dua) rumah tersebut. 

Lalu tidak berapa lama 
kemudian datanglah aparat Kepolisian berpakaian preman dan mengamankan tersangka 
dan membawa nya ke Polsek Banda Sakti guna proses selanjutnya.

Sebelumnya tersangka sudah berulang kali melakukan pengancaman dan kekerasan 
dalam rumah tangga terhadap korban Hj. Ruslaini AG Binti Alm Abdul Gani Abas dan saksi 
Ratna Dewi Binti Basyarullah serta anaknya. 

Bahwa korban tidak ada melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke pihak Aparat Desa Hagu Teungoh, karena jika diselesaikan secara kekeluargaan kemungkinan besar ke depan nya tersangka semakin marah kepada korban dan saksi Ratna Dewi Binti Alm Basyarullah dan anaknya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut terhadap korban Hj. Ruslaini AG Binti Alm Abdul Gani Abas dan saksi Ratna Dewi Binti Alm Basyarullah serta anak nya merasa ketakutan dan syok. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 Huruf b UU R.I Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Bahwa antara tersangka dan para korban telah sepakat melakukan perdamaian antara lain :
• Pihak pertama dan pihak kedua sepakat melakukan perdamaian dan saling memaafkan;
• Setelah terjadi perdamaian ini pihak pertama dan pihak kedua tidak akan menuntut apapun.

2. Perkara Atas Nama Tersangka MUNAWAR Bin M. YUSUF, yang diduga melanggar pasal 480 
Ke-1 KUHPidana, Adapun Kasus Posisinya adalah sebagai berikut :

Pada Hari Kamis Tanggal 25 Agustus 2022 sekira Pukul 14.00 WIB Sdr. Heriadi Bin Sulaiman (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) datang ke tempat tersangka di Simpang 
Kameng Desa Tanjong Paya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, kemudian Sdr. Heriadi Bin Sulaiman menawarkan kepada tersangka 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda NF Revo Tahun 2007 warna merah Abu-abu untuk dijual. 

Selanjutnya tersangka membawa 
sepeda motor tersebut bersama dengan Sdr. Heriadi Bin Sulaiman ke Desa Jangka Kabupaten Bireuen untuk menjualkan sepeda motor tersebut, dan sesampainya tersangka di Desa Jangka Kabupaten Bireuen bertemu dengan kawan tersangka yang bernama Abu (nama panggilan), selanjutnya tersangka menawarkan sepeda motor tersebut kepada Abu, lalu Abu membawa sepeda motor tersebut untuk dijualkan kepada orang lain dan laku dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). 

Selanjutnya uang tersebut 
diserahkan kepada Sdr. Heriadi Bin Sulaiman dan dibagi-bagi untuk Abu dikasih sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada tersangka dikasih Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) 
untuk Sdr. Heriadi Bin Sulaiman. 

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 480
Ke-1 KUHPidana.

Bahwa antara tersangka dan para korban telah sepakat melakukan perdamaian antara lain :
• Pihak pertama dan pihak kedua sepakat melakukan perdamaian dan saling memaafkan;
• Setelah terjadi perdamaian ini pihak pertama dan pihak kedua tidak akan 
menuntut apapun.

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka 
baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima (5) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

Perdamaian antara para pelaku dan korban disaksikan oleh tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan adanya perdamaian tersebut masyarakat memberikan respon positif.

Setelah dilakukan pemaparan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk menghentikan penuntutan kedua perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menerbitkan surat ketetapan pengehentian penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 
Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative 
sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Dua Kasus Pada Kejari Lhokseumawe Berdasarkan RJ, Begini Kronologis Kasusnya

Terkini

Adsense