Iklan

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Kepada Empat Terdakwa

REDAKSI
11/04/22, 17:35 WIB Last Updated 2022-11-04T10:35:06Z
Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis empat terdakwa kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang tiga Kabupaten Pidie dengan hukuman 6,6 dan 4,6 tahun penjara. 

Adapun terdakwa yang divonis hukuman penjaran selama 4,6 tahun yakni, Johneri Ferdian (Kuasa Pengguna Anggaran), Kurniawan (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Ramli (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy). Sementara Saifuddin (Wakil Direktur CV Pilar Jaya) di vonis hukuman selama 6,6 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh M Jamil dan di dampingi oleh Zulfikar dan Elfama Zein secara bergantian di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/11/2022).

"Telah terbukti dan secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair, kemudian menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan serta denda 200 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Hakim.  Sementara, terdakwa Saifuddin dijatuhkan hukuman selama 6,6 tahun serta denda 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar pidana uang pengganti Rp1.663.980.154.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah inkract, maka harta benda dilelang utk menutupi, dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi maka dipidana penjara 3,6 tahun," ungkapnya. Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan mengatakan akan mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan terlebih dahuli kepada atasan. "Meskipun putusannya sudah dua per tiga, tapi kami nyatakan sikap pikir-pikir karena  kami akan berkonsultasi dengan pimpinan kami," tutup Ivan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Kepada Empat Terdakwa

Terkini

Adsense