Iklan

Kejari Sabang Serahkan Enam Unit Ruko Milik Pemko

REDAKSI
11/29/22, 05:26 WIB Last Updated 2022-11-28T22:26:21Z
Sabang - Kejaksaan Negeri Sabang, Jumat, 25 November 2022 menggelar acara penyerahan secara resmi penguasaan 6 (enam) unit ruko milik Pemko Sabang yang terletak di Teupin Layeu Gampong Iboih  kepada Pemko Sabang.

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal SH mengatakan, bahwa selama bertahun-tahun, 6 (enam) unit ruko di Teupin Layeu yang dibangun Pemko Sabang sejak tahun 2002 tersebut telah ditempati oleh beberapa orang warga Iboih dan digunakan sebagai tempat usaha mereka, namun tanpa adanya perjanjian, maka Kejaksaan Negeri Sabang turun menugaskan tim untuk membantu Pemko Sabang menertibkan penguasaan aset-aset tersebut, sekaligus membantu tata kelola asset milik Pemko Sabang.  

Penyerahan 6 (enam) unit ruko milik Pemko Sabang sebagaimana bukti Sertifikat Hak Pakai nomor 00160 seluas 1,050 M2 tanggal 14 Desember 2020 yang ditaksir senilai + Rp. 1.500.000.000,- (satu setengah miliar rupiah) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH., MH, yang menyerahkan surat-surat pernyataan dari para warga yang selama ini menempati 6 (enam) unit ruko di Teupin Layeu tersebut kepada Pj. Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi, M.Si, disaksikan langsung oleh Kepala BPKD Jufriadi, SE, M.Si  Kabid Aset Mawardi, S.Tr, Kabag Hukum T. Azrul Kamal, SH, Kepala Inspektorat Drs. Kamaruddin, Kepala Satpol PP, Camat Sukamakmue Nurmansyah Putra, dan Geuchik Iboih T. Iskandar.

Dalam sambutannya, Kajari Sabang Choirun Parapat, SH. MH menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian aset Pemko Sabang tersebut merupakan hasil kegiatan intelijen Kejaksaan Negeri Sabang sebagai wujud peran  membantu Pemko Sabang dalam menertibkan pendataan dan tata kelola aset-aset Pemko Sabang. 

"Alhamdulillah dengan pendekatan humanis dengan bantuan tokoh-tokoh masyarakat Iboih telah berhasil menertibkan penguasaan 6 (enam) unit ruko tersebut, yaitu berupa surat-surat pernyataan dari para warga yang menempati 6 (enam) unit ruko Teupin Layeu tersebut," ujar Choirun.

Choirun menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Sabang tetap berkomitmen untuk terus membantu Pemko Sabang khususnya dalam penertiban aset-aset sesuai aturan yang berlaku, terutama yang terindikasi dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak. 

Pj Walikota Sabang Drs. Reza Fahlevi, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih yang sebesarnya atas peran dan sumbangsih Kejaksaan Negeri Sabang dalam mendukung penertiban aset-aset milik Pemko Sabang selama ini, dan berharap untuk ditingkatkan kedepannya. 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Sabang Serahkan Enam Unit Ruko Milik Pemko

Terkini

Adsense