Iklan

MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Banda Aceh, Owner Yalsa Boutique Dihukum 10 Tahun dan Denda 3 Miliar

REDAKSI
11/09/22, 20:31 WIB Last Updated 2022-11-09T13:31:58Z
Banda Aceh - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 268 K/Pid.Sus/2021/PN Bna tanggal 22 Desember 2021 atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirulloh, yang merupakan Owner Yalsa Boutique. Hal ini disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yudha Utama Putra dalam keterangan persnya, Selasa (8/11/2022).

Putusan itu berbunyi: mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejari Banda Aceh tersebut; membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 268/Pid.Sus/2021/PN Bna tanggal 22 Desember 2021.

"Berdasarkan hal tersebut, terdakwa Siti Hilmi Amirulloh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” ungkap Yudha.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Hilmi Amirulloh yakni 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor urut 90, dikembalikan kepada korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP) berdasarkan Akta Pendirian Notaris Muksin Putra Haspy Nomor 2 tanggal 1 Desember 2021.

Lalu. Barang bukti Nomor urut 91 sampai dengan Nomor urut 95, dikembalikan kepada saksi Friska Manalu; Barang bukti Nomor urut 96 sampai dengan Nomor urut 863, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Selanjutnya, sebagaimana dalam tuntutan pidana penuntut umum pada Kejari Banda Aceh tanggal 8 Desember 2021, terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500. 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Banda Aceh, Owner Yalsa Boutique Dihukum 10 Tahun dan Denda 3 Miliar

Terkini

Adsense