Iklan

Dalam Rangka Pengawasan Pemilu Serentak 2024, Kajati Aceh Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Panwaslih Aceh Beserta Rombongan

REDAKSI
1/20/23, 18:36 WIB Last Updated 2023-01-20T11:36:56Z
Banda Aceh - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H.,M.H. menerima 
kunjungan Ketua;beserta anggota Panwaslih Provinsi Aceh, 
pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib diruang rapat Kejati Aceh.

Rombongan Panwaslih Provinsi Aceh terdiri dari Ketua, Anggota, Kabag Pengawasan 
Pemilu serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum 
diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh beserta Wakil Kepala 
Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Intelijen 
(Asintel), Kabag TU, Koordinator dan para pejabat struktural serta fungsional. 

Dalam 
sambutannya, Kajati Aceh memaparkan masih ditemukannya permasalahan pencatutan 
nama/NIK oleh peserta Pemilu, black campaign, dan proses penegakan hukum Pemilu 
yang belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan. 

“Oleh karenanya, kami berharap 
Sentra Gakkumdu yang telah dibentuk secara bersama-sama dengan melibatkan pihak 
Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan agar melaksanakan semua prosedur dan 
mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan sebaik-baiknya agar proses penanganannya dapat terlaksana sesuai batasan waktu sebagaimana diatur 
oleh Undang-undang Pemilu, diharapkan Tim Sentra Gakkumdu dapat melakukan kajian 
awal secara bersama-sama sebelum proses registrasi perkara dilakukan," terang Kajati.

Sementara Ketua Panwaslih Provinsi Aceh dalam sambutannya menyampaikan, penanganan 
dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum 
Terpadu (Sentra Gakkumdu) Panwaslih Provinsi Aceh perlu untuk didesain sedemikian 
rupa, agar laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut dapat diproses sesuai 
peraturan yang berlaku, dan mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap 
serta mengikat para pihak yang berperkara. 

Dialog tersebut berlangsung pada pertemuan 
antara Panwaslih Provinsi Aceh dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka 
mendiskusikan rencana pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024, dan penjajakan 
kerjasama antarlembaga. 

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak menyoroti beberapa isu krusial dalam 
penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Aceh. Diantaranya, Pemuktahiran 
Daftar Pemilih, money politic, penggunaan dana Pemilu, ujaran kebencian, politik 
identitas, dan politisasi SARA.

Sedangkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Hendrizal Husin, S.H., M.H., concern 
terhadap para peserta Pemilu. Beliau berharap, peserta Pemilu Tahun 2024 benar-benar memahami semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, guna meminimalkan 
pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. 

Dalam forum tersebut, Koordinator Divisi, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan 
Humas, Marini menyampaikan agar dapat kiranya jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dan 
anggota keluarganya yang telah memiliki hak pilih untuk memastikan diri terdaftar pada 
Daftar Pemilih, sehingga dapat menggunakan haknya tersebut pada penyelenggaraan 
Pemilu Tahun 2024. 

“Hal ini penting untuk dilaksanakan, mengingat partisipasi dan peran 
aktif setiap warga negara dalam memberikan hak suaranya dijamin oleh undang-undang,"  ujarnya.

Lebih jauh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, yang juga 
Koordinator Sentra Gakkumdu, Fahrul Rizha Yusuf, menyatakan bahwa semangat 
pengawasan Pemilu harus diawali dengan upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap 
potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Hal ini sejalan dengan motto yang ada 
yaitu: awasi, cegah, tindak, sehingga penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa 
Pemilu menjadi langkah paling akhir dan komprehensif dalam penegakan keadilan 
Pemilu. 

Dalam dialog tersebut Asisten Tindak Pidana Umum dan Asisten Intelijen Kejaksaan 
Tinggi Aceh meyoroti penanganan tindak pidana pemilu yang memerlukan koordinasi 
antara Panwaslih dan Gakkumdu / JPU dalam menentukan apakah suatu perbuatan 
tersebut termasuk kedalam tindak pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi, 
dan juga perlu adanya sosialisasi dini terhadap pemilih pemula berupa penyuluhan hukum 
kepada generasi muda atau sekolah-sekolah yang sudah terdaftar sebagai pemilih
sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum hal ini sesuai dengan tagline 
Kejaksaan yakni Kenali Hukum Jauhi Hukuman.

Diakhir pertemuan Kajati Aceh mengharapkan terjalinnya kerjasama yang lebih erat dan 
konkrit oleh kedua lembaga dalam bentuk perjanjian kerjasama, baik dalam pengawasan 
penyelenggaraan Pemilu, sosialisasi peraturan kepemiluan, dan bantuan hukum bagi 
pengawas Pemilu.

Demikian siaran pers yang disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H kepada awak media, Jumat, 20 Januari 2023.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dalam Rangka Pengawasan Pemilu Serentak 2024, Kajati Aceh Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Panwaslih Aceh Beserta Rombongan

Terkini

Adsense