Banda Aceh - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H.,M.H. menerima
kunjungan Ketua;beserta anggota Panwaslih Provinsi Aceh,
pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib diruang rapat Kejati Aceh.
Rombongan Panwaslih Provinsi Aceh terdiri dari Ketua, Anggota, Kabag Pengawasan
Pemilu serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum
diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh beserta Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Intelijen
(Asintel), Kabag TU, Koordinator dan para pejabat struktural serta fungsional.
Dalam
sambutannya, Kajati Aceh memaparkan masih ditemukannya permasalahan pencatutan
nama/NIK oleh peserta Pemilu, black campaign, dan proses penegakan hukum Pemilu
yang belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan.
“Oleh karenanya, kami berharap
Sentra Gakkumdu yang telah dibentuk secara bersama-sama dengan melibatkan pihak
Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan agar melaksanakan semua prosedur dan
mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan sebaik-baiknya agar proses penanganannya dapat terlaksana sesuai batasan waktu sebagaimana diatur
oleh Undang-undang Pemilu, diharapkan Tim Sentra Gakkumdu dapat melakukan kajian
awal secara bersama-sama sebelum proses registrasi perkara dilakukan," terang Kajati.
Sementara Ketua Panwaslih Provinsi Aceh dalam sambutannya menyampaikan, penanganan
dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Sentra Gakkumdu) Panwaslih Provinsi Aceh perlu untuk didesain sedemikian
rupa, agar laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut dapat diproses sesuai
peraturan yang berlaku, dan mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap
serta mengikat para pihak yang berperkara.
Dialog tersebut berlangsung pada pertemuan
antara Panwaslih Provinsi Aceh dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka
mendiskusikan rencana pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024, dan penjajakan
kerjasama antarlembaga.
Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak menyoroti beberapa isu krusial dalam
penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Aceh. Diantaranya, Pemuktahiran
Daftar Pemilih, money politic, penggunaan dana Pemilu, ujaran kebencian, politik
identitas, dan politisasi SARA.
Sedangkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Hendrizal Husin, S.H., M.H., concern
terhadap para peserta Pemilu. Beliau berharap, peserta Pemilu Tahun 2024 benar-benar memahami semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, guna meminimalkan
pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.
Dalam forum tersebut, Koordinator Divisi, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan
Humas, Marini menyampaikan agar dapat kiranya jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dan
anggota keluarganya yang telah memiliki hak pilih untuk memastikan diri terdaftar pada
Daftar Pemilih, sehingga dapat menggunakan haknya tersebut pada penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2024.
“Hal ini penting untuk dilaksanakan, mengingat partisipasi dan peran
aktif setiap warga negara dalam memberikan hak suaranya dijamin oleh undang-undang," ujarnya.
Lebih jauh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, yang juga
Koordinator Sentra Gakkumdu, Fahrul Rizha Yusuf, menyatakan bahwa semangat
pengawasan Pemilu harus diawali dengan upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap
potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Hal ini sejalan dengan motto yang ada
yaitu: awasi, cegah, tindak, sehingga penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa
Pemilu menjadi langkah paling akhir dan komprehensif dalam penegakan keadilan
Pemilu.
Dalam dialog tersebut Asisten Tindak Pidana Umum dan Asisten Intelijen Kejaksaan
Tinggi Aceh meyoroti penanganan tindak pidana pemilu yang memerlukan koordinasi
antara Panwaslih dan Gakkumdu / JPU dalam menentukan apakah suatu perbuatan
tersebut termasuk kedalam tindak pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi,
dan juga perlu adanya sosialisasi dini terhadap pemilih pemula berupa penyuluhan hukum
kepada generasi muda atau sekolah-sekolah yang sudah terdaftar sebagai pemilih
sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum hal ini sesuai dengan tagline
Kejaksaan yakni Kenali Hukum Jauhi Hukuman.
Diakhir pertemuan Kajati Aceh mengharapkan terjalinnya kerjasama yang lebih erat dan
konkrit oleh kedua lembaga dalam bentuk perjanjian kerjasama, baik dalam pengawasan
penyelenggaraan Pemilu, sosialisasi peraturan kepemiluan, dan bantuan hukum bagi
pengawas Pemilu.
Demikian siaran pers yang disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H kepada awak media, Jumat, 20 Januari 2023.