Iklan

Ombudsman Serahkan Hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 Kepada Kantor Pertanahan Se Provinsi Aceh

REDAKSI
2/02/23, 19:27 WIB Last Updated 2023-02-02T12:27:57Z
Banda Aceh  -  Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota  se-Provinsi Aceh menerima Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan “rapor” berupa Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh, Kamis (02/02/2023).

Penyerahan hasil penilaian dilakukan di Ballroom Aceh Hermes Hotel Banda Aceh, dalam rapat kerja yang diadakan oleh Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Aceh. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Aceh, Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Aceh.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E.,Ak., MPA  menyampaikan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana yang dimandatkan dalam UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai Lembaga pengawas.

Sejak tahun 2015 Ombudsman secara rutin melaksanakan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik. Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. 

“Tahun 2022 dimensi penilaian diperluas,” jelas Dian. Pada dimensi input, kompetensi penyelenggara merupakan salah satu komponen yang dievaluasi. Sedangkan pada dimensi proses dan output, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan menjadi komponen penilaian. 

Semua komponen tersebut, menjadi bagian dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022. “Ombudsman berharap inovasi dalam penilaian ini akan menakar mutu pelayanan publik secara lebih komprehensif,” demikian disampaikan Dian dalam kata sambutannya. Menurutnya, penyempurnaan dimensi penilaian yaitu dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service) adalah pendekatan berbeda, yang belum diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Dian menjelaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 21 (dua puluh satu) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, dengan hasil penilaian ada 7 (tujuh) Kantor Pertanahan berada pada Zona Hijau dengan Opini penilaian “Kualitas Tertinggi” yaitu Kantor Pertanahan Kab. Aceh Barat, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur, Kantor Pertanahan Kab. Nagan Raya, Kantor Pertanahan Kab. Pidie, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Besar, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Selatan, dan Kantor Pertanahan Kab. Aceh Tamiang, kemudian 13 (tiga belas) Kantor Pertanahan berada pada Zona Hijau dengan Opini Penilaian “Kualitas Tinggi” yaitu Kantor Pertanahan Kab. Aceh Singkil, Kantor Pertanahan Kota Sabang, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Kantor Pertanahan Kota Langsa, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Kantor Pertanahan Kab. Simeulue, Kantor Pertanahan Kab. Pidie Jaya, Kantor Pertanahan Kab. Gayo Lues, Kantor Pertanahan Kab. Bireuen, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Utara, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Tenggara, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Jaya, dan Kantor Pertanahan Kab. Aceh Barat Daya,  serta 1 (satu) Kantor Pertanahan berada pada Zona Kuning dengan Opini Penilaian “Kualitas Sedang”. yaitu Kantor Pertanahan Kab. Aceh Tengah.”ujar Dian.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Aceh, Dr. Mazwar, S.H., M.Hum dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas Piagam Penghargaan yang diberikan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten/Kota wilayah Aceh dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dengan Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik.”ujar Mazwar.

Mazwar juga menambahkan bahwasanya Kantor ATR/BPN Provinsi Aceh tetap selalu berkomitmen akan bekerja keras dalam memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mazwar juga mengajak jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

Kemudian Mazwar mengucapkan selamat dan mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan yang memperoleh Zona Hijau agar Perolehan penilaian ini dapat dipertahankan dan menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk terus melakukan perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat. serta untuk Kantor Pertanahan yang masuk zona kuning Insyaallah tahun depan harus masuk ke zona Hijau, tandas Mazwar. 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ombudsman Serahkan Hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 Kepada Kantor Pertanahan Se Provinsi Aceh

Terkini

Adsense