Aceh Besar - Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2022 yang diterima Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa sore (11/4/2023).
Dalam sambutannya, Muhammad Iswanto menyatakan, penyusunan laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan kepada DPRK Aceh Besar ini berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat (1) mengamanatkan kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban dan pasal 71 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menerangkan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir serta sebagaimana bunyi dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, diamanatkan bahwa bupati memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK.
Pj Bupati Aceh Besar menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu tenaga, pikiran maupun waktu kepada pihaknya dalam menjalankan roda pemerintahan. Selain itu juga dalam melaksanakan amanah ini tentunya tidak terlepas dari nilai-nilai yang telah ditanamkan oleh pendahulu yang sekarang telah menjadi motto Kabupaten Aceh Besar yaitu yaitu putoh ngon mufakat, kuat ngon meuseuraya (mengedepankan musyawarah dalam mengambil keputusan, tidak ada perkerjaan yang tidak bisa selesaikan dengan gotong royong).
Sidang penyampaian LKPJ Bupati Aceh Besar itu turut dihadiri Sekdakab Drs Sulaimi MSi, unsur Forkopimda, para anggota DPRK, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, Kepala OPD, dan para camat.